Penulis / NIM
DIRAR SAHAMI / 710517004
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini dengan judul : ����¯�¿�½���¯���¿���½������¯������¿������½���..."PEMBATASAN WAKTU DALAM PENGAJUAN PRAPERADILAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANÃ���Ã�¯Ã�¿Ã�½Ã��Ã�¯Ã��Ã�¿Ã��Ã�½Ã���Ã��Ã�¯Ã���Ã��Ã�¿Ã���Ã��Ã�½Ã���Ã�¯Ã�¿Ã�½Ã���Ã��Ã�ÂÂ,bertujuan untuk (1). Menganalisis praktek upaya praperadilan yang diatur dalam KUHAP selama ini sudah dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka, terdakwa atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana. (2). Menganalisis dan mencari jawaban yang solutif pembatasan waktu dalam pengajuan praperadilan menurut peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskritif. Penelitian ini mendasarkan pada ketersediaan bahan hukum primer dan sekunder yang didukung juga oleh data sekunder dan data primer. Bahan hukum sekunder juga diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan alat studi kasus dan putusan hakim praperadilan. Sementara bahan hukum primer diperoleh melalui penelitian lapangan di pengadilan negeri Gorontalo dan pengadilan negeri Boalemo. Sementara data yang melengkapi penelitian ini diperoleh melalui wawancara. Metode analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan waktu pengajuan praperadilan sesungguhnya mulai ada titik terang dengan melihat perkembangan praktek praperadilan sejak ada empat putusan mahkamah konstitusi dan apa yang sudah diatur dalam R KUHAP. Kombinasi praktek praperadilan yang sudah dilaksanakan dengan berbagai perubahan regulasi pelengkap seperti halnya standar operasional prosedur masing-masing lembaga yang berkompoten sebagai bagian dari saling melengkapi, dan ide lahirnya hakim komisaris dan hakim pemeriksa pendahuluan sebagaimana diatur dalam R KUHAP sebagai bagian dari usaha niat baik untuk menyempurnakan kekurangan yang ada dan menjawab permasalahan yang ada.
Kata Kunci : Praperadilan, KUHAP,Hak Asasi Manusia,Pembatasan Waktu.
Download berkas