SKRIPSI

Penulis / NIM
MEGAWATI S. MOHA / 710517016
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. UDIN HAMIM, S.Pd, SH, M.Si / 0014087603
Abstrak
ABSTRAK Megawati S. Moha. NIM 710517016. Pengaturan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2020. Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa., M.Hum selaku Pembimbing I. dan Dr. Udin Hamim, S.Pd., M.Si selaku Pembimbing II. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Pasca Sarjana Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pengaturan mekanisme penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017. Menganalisis dan mengkaji kewenangan KPU dalam penetapan Pasangan Calon. Serta menganalisis dan mengetahui proses penyelesaian sengketa penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Tahun 2018. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normative atau menitikberatkan pada penulisan kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang bersifat preskriptif analisis, dan pendekatan kualitatif terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini diperoleh berdasarkan rumusan masalah, bahwa pengaturan mekanisme penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang merupakan panduan wajib serta lazim digunakan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menghendaki bahwa pilkada terdiri atas tahapan, program dan jadwal sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pengaturan Mekanisme pencalonan yang menjadi rujukan dalam penetapan pasangan calon peserta pemilihan di jabarkan oleh KPU secara teknis dalam PKPU tentang Penalonan, yang meliputi Pendaftaran bakal pasangan calon, penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon dan Persyaratan pencalonan, penelitian hasil perbaikan, kemudian penetapan pasangan calon peserta pemilihan. Selanjutnya Proses Penyelesaian Sengketa Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 yang disebabkan atas pembatalan keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor : 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 berdasarkan putusan musyawarah penyelesaian sengketa di Tingkat Bawaslu Kota Gorontalo yang membatalkan pasangan calon petahana. Pembatalan ini akibat adanya salah satu syarat calon yang dianggap tidak sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Dengan dikeluarkan keputusan itu, maka pasangan calon petahana merasa dirugikan dan mengajukan banding ke PTTUN Makassar yang selanjutnya kasasi di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kata Kunci: Pencalonan, Pemilihan Wakil Walikota, Pemilihan Walikota, Pilkada
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011