Penulis / NIM
MOHAMAD DANIAL PULUHULAWA / 710517017
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
ABSTRAK
MOHAMMAD DANIAL PULUHULAWA (710517017) 2020 ..."Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di bawah bimbingan Ibu Prof, Dr, Fenty U. Puluhulawa, S.H, M.Hum Sebagai Pembimbing I dan IbuDr Dian Ekawati Ismail, S.H., M.H Sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan bentuk perlindungan hukum yang dijamin oleh negara terhadap whistle blower dan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menganalisis kendala yang dihadapi dalam hal pemberian perlindungan terhadap whistle blower dan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi sekaligus merumuskan upaya strategis untuk memaksimalkan pemberian perlindungan hukum kepada whistle blower dan justice collaborator.
Untuk mewujudkan tujuan penelitian dimaksud, ditetapkan metode penelitian dengan jenis penelitian normatif dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan serta pendekatan konseptual, serta sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder, dengan Teknik analisis bahan hukum deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis bentuk perlindungan hukum bagi whistle blower dan justice collaborator meliputi perlindungan secara fisik, psikis, serta perlindungan tidak dapat dituntut atas apa yang dilaporkan oleh saksi pelapor dalam kasus tindak pidana korupsi, sementara untuk saksi pelaku terdapat bentuk perlindungan khusus yaitu pengurangan hukuman pidana, dan pemisahan tempat penahanan, kurungan atau penjara dari narapidana lainnya. Sementara dalam hal pemenuhan perlindungan hukum bagi whistle blower dan justice collaborator meliputi adanya obesitas peraturan perundang-undangan yang potensial memunculkan konflik norna dan konflik kewenangan, aspek kelembagaan yang sentralistik dimana LPSK yang terpusat di Jakarta dan tidak adanya kantor perwakilan di daerah, ruang lingkup perlindungan masih terbatas pada saksi pelaku dan saksi pelapor, sedangkan untuk saksi ahli belum, padahal peran saksi ahli dalam pengungkapan kasus korupsi dengan resiko yang juga tidak ringan.
Kata Kunci : Justice Collaborator, Whistleblower, Pemberantasan Korupsi, Perlindungan Hukum.
Download berkas