SKRIPSI

Penulis / NIM
WAHYUNI PAKAYA / 710517025
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
Wahyuni Pakaya, NIM: 710517025, Analisis Yuridis Dualisme Hukum Peninjauan Kembali Dalam Peradilan Indonesia. Dibimbing oleh DR. FENCE M. WANTU, S.H., M.H. sebagai Pembimbing utama dan DR. DUKE ARIE WIDAGDO, S.H., M.H. CLA. Sebagai Pembimbing kedua. Penelitian ini bertujuan menganalisis dualism hokum peninjauan kembali dalam peradilan Indonesia, baik dari aspek hokum acara pidana dan perdata, aspek agama, aspek hokum tata Negara termasuk kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dan kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung, serta menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya dualism pengaturan pembatasan pengajuan PK dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan yakni menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal, ditunjang dengan hasil wawancara. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Statue Approach dan Case Approach serta Comparative Approach. Data yang diperoleh dalam penelitian dianalisis secara kualitatif, simpulan digunakan metode berfikir deduktif yaitu menjelaskan hal-hal yang bersifat umum ke khusus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dualisme pengaturan tentang pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali antara MK dan MA menimbulkan kerancuan hukum dan tidak mencerminkan kepastian hukum. Berdasarkan hukum acara ditemukan bahwa terdapat perbedaan pengaturan pembatasan Peninjauan Kembali antara perkara pidana dan perkara perdata oleh Mahkamah Konstitusi. Analisis dalam aspek agama mengenai suatu proses peradilan yang saat ini tidak berkepastian karena adanya dualisme aturan yang melibatkan para hakim, maka dari aspek keagamaan, seluruh agama yang ada di dunia ini tanpa terkecuali mengharapkan adanya penegakan keadilan yang berkepastian hukum. Analisis dari aspek ketatanegaraan bahwa kedudukan putusan MK disetarakan dengan Undang-Undang karena batu ujinya adalah Undang-Undang Dasar, selain itu sifat putusan MK final and binding, berlaku untuk seluruh warga negara termasuk lembaga negara. Sedangkan kedudukan SEMA berada di bawah undang-undang, bukan setara atau lebih tinggi dari undang-undang. SEMA hanya mengikat ke dalam lingkungan peradilan yang ada di bawahnya (internal). Adapun faktor-faktorpenyebab terjadinya dualisme hukum pengaturan pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana di antaranya: (1) Faktor kewenangan yang berlandaskan independensi hakim; dan (2) Faktor tidak adanya sanksi yang jelas atas tindakan pembangkangan putusan MK. Kata Kunci: Dualisme Hukum, Peninjauan Kembali, Peradilan Indonesia
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011