Penulis / NIM
ARKI PASELON / 710518018
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
Arki Paselon. Nim 710518018. Pertanggungjawaban Pidana Oleh Kontraktor Atas Kegagalan Bangunan. Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH.,MH selaku pembimbing I dan Dr.Lusiana Margareth Tijow, SH.,MH selaku pembimbing II. Prodi Hukum Pasca Sarjana Universitas Negeri Gorontalo 2020
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggung-jawaban pidana bagi kontraktor atas kegagalan bangunan dalam perspektif hukum pidana saat ini, serta merekonstruksi pertanggungjawaban pidana di masa mendatang.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif, Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang sudah dirampungkan di analisis dengan menggunakan argumentasi hukum.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan di atas, maka peneliti dapat menarik kesimpulan, bahwa (1) kelemahan pertanggungjawaban pidana bagi kontraktor atas kegagalan bangunan dalam pengaturan hukum pidana yang berlaku saat ini hanya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusan pertanggungjawaban pidananya masih terikat dalam pandangan bahwa subjek hukum hanya manusia secara persoon saja dalam artian bahwa barang siapa (setiap orang) yang melakukan tindak pidana maka akan dibebankan pertanggungjawaban pidana. Sedangkan dalam KUHP tidak mengenal pertanggungjawaban pidana oleh korporasi padahal kontraktor adalah bagian dari subjek hukum korporasi. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang berlaku saat ini hanya mengenal pertanggungjawaban secara perdata baik melalui jalur litigasi dan non litigasi. (2) Ada dua bentuk pertanggungjawaban pidana bagi kontraktor atas kegagalan bangunan di masa mendatang. Pertama, mengingat kontraktor adalah sebuah badan hukum yang berbentuk korporasi maka baik pengurus dan korporasi keduanya sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang harus memikul pertanggungjawaban pidana. Kedua, pemisahan pertanggungjawaban pidana bagi pengurus dan korporasi. Meminta pertanggungjawaban pidana dan mengancam pengurusnya yang sebagai pelaku dengan ancaman pidana penjara dan denda serta meminta pertanggungjawaban pidana denda bagi korporasinya.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kontraktor, Kegagalan Bangunan.
Download berkas