Penulis / NIM
ADHAN / 710518042
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. ERMAN I. RAHIM, S.Pd., S.H., M.H. / 0024127004
Abstrak
Adhan, NIM : 710518042, Model Penyelesaian dan Pengaturan Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Dalam Bentuk Syariah. Dibimbing oleh Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., MH sebagai Pembimbing I dan Dr. Erman Rahim, S.Pd., MH sebagai Pembimbing II
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan hak tanggungan sebagai jaminan dalam bentuk syariah, menganalisa harmonisasi pengaturan kedepan, serta merumuskan bentuk penyelesaian hak tanggungan sebagai jaminan dalam bentuk syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu penelitian hukum normative. Peneliti melakukan kajian terhadap identifikasi terhadap permasalahan hukum yang dialami oleh subjek hukum dan lembaga perbankan syariah dalam hal hak tanggungan sebagai jaminan dalam bentuk syariah. Sementara itu, analisis selanjutnya akan dilakukan dengan sistematika dan taraf sinkronisasi terhadap regulasi atau produk hukum yang dapat menyelesaikan persoalan hak tanggungan sebagai jaminan dalam bentuk syariah antara subjek hukum dan lembaga perbankan syariah. Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konsep (Conseptual Approach) serta pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa rrgensi pengaturan hak tanggungan sebagai jaminan dalam bentuk syariah didasarkan pada tiga hal penting, pertama, disharmonisasi pengaturan dalam undang-undang Perbankan Syariah dan undang-undang Hak Tanggungan. Disharmonisasi tersebut meliputi penerapan prinsip-prinsip syariah, perlindungan nasabah, serta penyelesaian sengketa. Kedua, Kekosongan pengaturan secara khusus tentang hak tanggungan dalam bentuk syariah. Ketiga, pelaksanaan eksekusi hak tanggungan yang masih menggunakan regulasi hak tanggungan yang digunakan oleh bank konvensional. Adapun harmonisasi hukum yang dapat dilakukan dengan harmonisasi pengaturan hak tanggungan sebagai jaminan di bank syariah pada jenjang pengaturan membentuk undang-undang secara khusus atau menerbitkan pengaturan pada jenjang peraturan teknis pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sementara itu, bentuk penyelesaian hak tanggungan sebagai jaminan dalam bentuk syariah dapat dilakukan melalui penyelesaian secara nonlitigasi di luar pengadilan dan penyelsaian secara litigasi melalui pengadilan.
Kata Kunci : Hak Tanggungan; Jaminan; Bank Syariah.
Download berkas