SKRIPSI

Penulis / NIM
YUSUF HAMZAH / 710519003
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Abstrak
ABSTRAK YUSUF HAMZAH.. NIM. 710519003. Penanganan Pelanggaran Praktik Politik Uang Pada Pemilu Legislatif Di Provinsi Gorontalo. Tesis. Pembimbing I Dr. Fence M. Wantu, SH., MH. Pembimbing II Dr. Nur Mohammad Kasim, S.Ag., MH. Program Studi Ilmu Hukum. Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis penanganan pelanggaran tindak pidana politik uang pada pemilihan umum oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran politik uang pada pemilu legislatif di Provinsi Gorontalo. dan untuk mengetahui konsep penanganan yang ideal terhadap pelanggaran politik uang pada pemilihan umum. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian sosiologis atau empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo, Pihak Koordinator Gakummdu dari Kepolisian dan Koordinator Gakummdu dari Kejaksaan. Data hasil penelitian dikumpulkan dengan menggunakan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitiaan ini yaitu menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu menunjukan bentuk penanganan yang dilakukan Bawaslu yaitu melalui 2 (dua) hal yakni pencegahan yang meliputi sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, pemerintah terkait pencegahan dini terhadap pelanggaran politik uang. dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta penindakan terhadap dugaan tindak pidana politik uang pada pemilihan ligislatif yang meliputi seluruh wilayah Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kendala-kendala penanganan dugaan pelanggaran politik uang yaitu: faktor Perundang-undangan; faktor sumber daya manusia; faktor budaya; faktor penegak hukum; faktor kurangnya pendidikan politik masyarakat; faktor terbatasnya waktu penanganan pelanggaran; dan faktor tidak terpenuhinya syarat dugaan tindak pidana politik uang. Konsep penanganan pelanggaran yang ideal dalam melakukan penanganan pelanggaran yaitu: Merevisi pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dengan merubah redaksi kalimat dari Pelaksana, Peserta Atau Tim Kampanye menjadi Setiap Orang; ketentuan calon anggota Bawaslu yang tidak hanya berpengalaman dalam pemilu tetapi juga memiliki kompetensi dibidang hukum; dilaksanakanya pendidikan politik kepada masyarakat yang melibatkan Partai Politik, Bawaslu, KPU, Kejaksaan, dan Polri; dan menambah waktu penanganan pelanggaran praktek politik uang oleh Bawaslu Kata Kunci: Penanganan, Tindak Pidana, Politik Uang
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011