Penulis / NIM
BUDI HARTONO / 710519004
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
BUDI HARTONO. NIM. 710519004. 2021. Model Pengawasan Bawaslu Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Tesis. Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I Dr. Fence M. Wantu, SH., MH. Pembimbing II Dr. Lusiana Margareth Tijow, SH,. MH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kondisi penegakan hukum netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018, untuk mengetahui dan menganalisis model pengawasan Bawaslu terhadap pengawasan netralitas aparatur sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian sosiologis atau empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Data dikumpulkan dengan menggunakan hasil observasi, wawancara, dan telaah dokumen. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara pada pemilihan kepala daerah tahun 2018 yaitu dilakukan dengan cara melakukan tindakan pencegahan pelanggaran berupa sosialisasi netralitas ASN dan melakukan penindakan pelanggaran melalui mekanisme temuan dan laporan dugaan pelanggaran dengan cara menerima laporan, menerima informasi awal dan melakukan investigasi; registrasi laporan, temuan, melakukan proses klarifikasi dan kajian; serta penerusan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang. Bentuk pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara pada pemilihan kepala daerah tahun 2018 terkait pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN yaitu meliputi pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung melalui kegiatan sosialisasi kepada ASN yang dilakukan oleh Bawaslu bersama jajarannya. Model pengawasan netralitas ASN yang efektif yaitu melakukan kerjasama dengan pihak terkait (Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Komunikasi dan informatika untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada ASN; melakukan pencegahan dini dengan identifikasi potensi-potensi pelanggaran netralitas ASN; dan memperkuat aturan hukum melalui pemberian sanksi pidana dan disiplin.
Kata Kunci: Model, Pengawasan, Netralitas, Aparatur Sipil Negara
Download berkas