Penulis / NIM
RYAN DODO HUTAGALUNG / 710519009
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
Ryan Dodo Hutagalung. NIM: 710519009. Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pembimbing I: Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH. Pembimbing II: Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., M.H Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2021.
Tujuan peenelitian yang ingin dicapai adalah Mengetahui dan melakukan analisis Ius Constitutum Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, faktor penghambat yang dihadapi dalam penegakan pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dan Merumuskan Rekonstruksi model Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yakni: Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach); Pendekatan konseptual (Conseptual Approach); dan Pendekatan Kasus (case Approach). Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama, Bahwa Ius Constitutum Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan saat ini adalah ditujukan kepada penyelenggara jalan, dimana peneyelenggara jalan sebagaimana dimaksud dalam pendefinisiannya menurut peneliti tidak jelas, sebab penyelenggara jalan dalam rumusan Pasal 273 dapat merujuk kepada semua penyelenggaraan jalan sebgaimana dijelaskan di dalam pasal 5 dan pasal 7 UU LLAJ, sehingga menurut peneliti pasal 273 saat ini belum bisa menjamin adanya kepastian hukum. Kedua, Bahwa Faktor penghambat yang dihadapi dalam penegakan pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah banyaknya intervensi baik dari sisi politik maupun dari sisi ekonomi yang dihadapi penegak hukum, selain itu aparat penegak hukum adalah salah satu yang menjadi pihak terlibat. Selain itu juga lemahnya kemampuan penegak hukum dalam melakukan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Ketiga, Bahwa Rekonstruksi model Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan harus memperhatikan beberapa hal, dimana harus melihat dari aspek sosiologis, yuridis, dan tantangan masa depan, maka peneliti menyimpulkan bahwa penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 273 adalah peneyelenggara urusan pemerintahan dibidang jalan, sehingga peneliti merumuskanya dalam rekonstruski pasal 273 dengan menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang dimaksud adalah ��Ã..."Penyelenggara urusan pemerintahan di bidang JalanÃ��ÂÂ.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Penyelenggara jalan.
Download berkas