SKRIPSI

Penulis / NIM
MUHAMMAD YUSUF PUTRA / 710519018
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menyibak dan menelisik bagaimana Penerapan/ implementasi sistem peradilan elektronik (E-Court) pada masa pandemi Covid-19 sebagai upaya dukungan terhadap asas Contante Justitie di Pengadilan Agama Kota Gorontalo Kelas 1A, dan apa saja faktor-faktor yang menghambat penerapannya. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris, yang menggunakan pendekatan kualitatif, dengan sumber Data Primer yang diperoleh langsung dari sumber utama yaitu beberapa responden dari kalangan para Hakim, Pegawai PA Kota Gorontalo Kelas 1A, para adovokat dan beberapa masyarakat yang pernah berperkara, serta diperkuat dengan Data Sekunder, berupa kajian teori yang relevan dengan konteks permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Sistem Peradilan Elektronik (E-Court) Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A secara komprehenif telah sesuai sesuai dengan asas asas Contante Justitie atau peradilan sederhana cepat dan biaya ringan, karena secara implementatif sejak proses penerimaan dan pendaftaran perkara hingga pembacaan putusan perkara dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi online yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung secara resmi seperti e-Filling (Pendaftaran perkara), e-Payment (Pembayaran panjar perkara), e-Summons (Pemanggilan Pihak), e-Litigation (Persidangan), e-Salinan (Salinan Putusan), dan e-Sign (Tanda Tangan), dan ditopang oleh aplikasi saluan komunikasi berbayar seperti zoom cloud meeting, google meet, e-mail, bahkan saluran telepon. Adapun Faktor-Faktor Penghambat Implementasi Sistem Peradilan Elektronik (E-Court) Pada Masa Pandemi Covid-19 di PA Gorontalo Kelas 1A antara lain : 1) Penyebaran Virus Covid-19 itu sendiri, 2) Sosialisasi dan promosi tentang mekanisme dan tata cara penggunaan E-Court yang kurang maksimal, 3) Sarana dan Prasarana yang kurang memadai untuk menunjang efektifitas penggunaan E-Court, 4) Gagap teknologi dan SDM yang kurang memadai terutama bagi yang berpekara tentang tata cara penggunaan E-Court, 5) Problematika pada proses E-Litigasi yang mengharuskan kedua belah pihak untuk menyetujui penyelesaian perkara dengan menggunakan E-Court, 6) Layanan E-Court tidak bisa serta merta langsung digunakan oleh pengguna lain atau pihak yang tidak menggunakan jasa advokat, 7) Sulitnya proses pembayaran melalui virtual akun bank, sementara sistem E-court di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A bekerja sama dengan bank yang berbeda sehingga perlu menyiapkan banyak rekening bagi yang berperkara.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011