SKRIPSI

Penulis / NIM
JULIA CITRA RISKI BOKINGS / 710520002
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Abstrak
ABSTRAK Julia Citra Riski Bokings. Nim. 710520002. Model Penyelesaian Konflik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. DR. Fence M. Wantu, SH.,MH selaku pembimbing I dan Prof. DR. Hj. Nur Mohamad Kasim, S.Ag.,MH selaku pembimbing II. Prodi Hukum Pasca Sarjana Universitas Negeri Gorontalo 2022 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam penyelesaian konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang ada di Kabupaten Pohuwato, serta merumuskan model ideal bentuk penyelesaian konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Pohuwato. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris, Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang sudah dirampungkan di analisis menggunakan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan, maka terdapat beberapa temuan dalam penelitian ini, yaitu (1) Terdapat 2 hambatan dalam penyelesaian konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Pohuwato. Hambatan pertama terkait faktor hukum dimana dari sisi substansi hukum, kehadiran pengaturan penggunaan konsinyasi sebagai penitipan ganti rugi maka ketentuan hukum private yang bergeser pada ketentuan hukum public. Dan hambatan yang kedua adalah Penetapan ganti kerugian yang seharusnya didasarkan pada kesepakatan dengan para pemilik tanah, berubah menjadi ditetapkan secara sepihak oleh Panitia Pengadaan Tanah, panitia ini terikat dengan standar nilai besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai yang disebutkan sebagai Tim yang Independen dalam menaksir besaran ganti kerugian untuk para pemegang hak atas tanah. (2) Terdapat 2 model ideal penyelesaian konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kabupaten pohuwato, yakni model penyelesaian secara non ajudikasi yakni melalui musyawarah dimana seluruh pihak yang terlibat melakukan kegiatan yang mengandung saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat, serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan. Serta model penyelesaian secara ajudikasi atau melalui jalur pengadilan, dimana Pengadilan mempunyai kewenangan dalam memutuskan jumlah dan bentuk kerugian diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang haknya terkena pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kata Kunci: Model, Penyelesaian Konflik, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011