SKRIPSI

Penulis / NIM
SUNYOTO / 710520003
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam perkara cerai gugat pada peradilan agama khususnya diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo serta pengaturan hukumnya. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dibantu dengan data melalui observasi serta wawancara kemudian dianalisis untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dan hasilnya disajikan secara preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka ditemukan beberapa hal, bahwa Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak melalui Putusan hakim dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang dalam amarnya terdapat pembebanan kepada Tergugat (suami/ayah) untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak sangatlah sedikit. Penyebab rendahnya prosentase putusan cerai gugat yang mencantumkan hak-hak perempuan dan anak antara lain, pertama, karena perempuan tidak menuntut. Kedua, perkara di Pengadilan Agama didominasi oleh perkara verstek, sehingga sulit untuk membuktikan istri nusyuz atau tidak ketika tidak ada jawab-jinawab dan pembuktian yang berimbang. Ketiga, Peradilan Agama (Hakim) tidak menggunakan hak ex officio secara masif. Keempat, regulasi kurang memiliki daya mengikat yang kuat dan tidak ada konsekuensi bagi yang tidak menerapkan. Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam perkara cerai gugat sepenuhnya diatur didalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Surat Edaran merupakan produk hukum yang secara materiil mengikat secara umum namun bukanlah termasuk kedalam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Surat edaran merupakan sebuah instrument administratif bersifat internal dan tidak memiliki daya mengikat yang kuat sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut sehingga untuk mengatur hal ini diperlukan adanya regulasi yang memiliki daya mengikat yang kuat diantaranya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Peraturan Pemerintah (PP), Undang-Undang (UU) atau melakukan revisi terhadap Kompilasi Hukum Islam khususnya pada Pasal 149. Kata Kunci : Cerai Gugat, Peradilan Agama, Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011