Penulis / NIM
ARSHA NURUL HUDA / 710520004
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Abstrak
ABSTRAK
Arsha Nurul Huda, Nim: 710 520 004, ����¯�¿�½�..."Penerapan Asas Ex Aequo et Bono Pada Putusan Perkara Perdata Dalam Pemenuhan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat����¯�¿�½��� di bawah bimbingan Ibu Prof. Dr. Fenty U Puluhulawa, S.H., M.Hum sebagai Pembimbing I dan Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H sebagai Pembimbing II.
Salah satu prinsip yang dapat diambil oleh hakim sebagai bagian dari implementasi kebebasan hakim adalah dengan jalan penerapan asas et aequo et bono. Penerapan asas ex aequo et bono pada kenyataannya masih banyak mengundang perdebatan. Lebih jauh, keberadaan asas ex aequo et bono kadang juga dianggap bertentangan dengan pengaturan tentang asas ultra petita.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi eksistensi asas ex aequo et bono dalam hukum acara perdata di Indonesia dan menganalisa praktik penerapannya untuk mencari tahu bagaimana implikasi penerapan asas tersebut dalam pemenuhan keadilan bagi masyarakat. Penelitian dilakukan dengan melakukan pendekatan terhadap perundang-undangan dan pertimbangan hakim dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bahan hukum sekunder berupa karya tulis yang relevan dengan penerapan asas ex aequo et bono tersebut untuk kemudian dianalisa secara komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas ex aequo et bono pada dasarnya merupakan tindakan yuridis yang memiliki dasar hukum dan Hakim tetap terikat pada ketentuan beracara. Penerapan asas ex aequo et bono memberikan peluang untuk hakim melakukan tindakan ex officio berdasarkan pandangan keadilan sehingga putusan hakim berfungsi sebagai penyeimbang yaitu tidak hanya sebatas memutus perkara, namun juga menyelesaikan permasalahan yang telah diajukan.
Kata kunci : asas, ex aequo et bono, hakim, kebebasan, perdata, putusan..
Download berkas