Penulis / NIM
MUHAMMAD TAUFIQULLATIF / 710520005
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Abstrak
Abstrak
Muhammad Taufiqullatif. 2021. Dampak Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Terhadap Status Perkawinan pada Kartu Keluarga. Program Studi Ilmu Hukum. Pembimbing I: Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H. dan Pembimbing II: Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H. Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peraturan pencatatan pernikahan menurut hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menemukan dampak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 terhadap pencatatan status perkawinan pada kartu keluarga.
Metode penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, sejarah, komparatif, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, sosialisasi administrasi kependudukan, data dari instansi terkait, buku dan jurnal ilmiah. Analisis yang digunakan adalah secara deskriptif, argumentatif, dan evaluatif
Hasil penelitian ini adalah telah terjadi konflik norma antara peraturan yang mengatur tentang perkawinan yang harus dicatatkan dan perkawinan yang tidak tercatat namun dapat dicatatkan. Peraturan yang lebih rendah seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Akibat dari adanya konflik norma tersebut berdampak pada kerancuan akta autentik, yaitu kartu keluarga dan tidak terpenuhinya hak-hak bagi perempuan dan anak, baik dalam perkawinan maupun pascaperceraian. Jika kebijakan ini akan dilanjutkan maka harus diperbaiki mekanisme dalam pemeriksaan keabsahan pernikahan. Kartu keluarga yang dibuat tidak berdasarkan kutipan akta nikah harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan keabsahan pernikahan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Keabsahan pernikahan lebih penting daripada pencatatan pernikahan, namun pencatatan pernikahan tidak boleh diabaikan demi perlindungan dan kepastian hukum.
Kata Kunci: Kartu Keluarga, Pencatatan, Perkawinan
Download berkas