SKRIPSI

Penulis / NIM
RAMADHAN USMAN / 710520007
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Abstrak
Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pelaksnaan peralihan status pegawai KPK akibat dari perubahan UU No 2 Tahun 2002 serta mengetahui formulasi hukum yang tepat dalam pelaksanaan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach), Pendekatan Teori (Theorectical Approach), Pendekatan Interpretasi (Interpretation Approach). Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah UU No 19 Tahun 2019 yang dimana harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena dalam pelaksnaanya harus bisa memperhatikan arah kebijakannya, namun dengan di adakan Tes Wawasan Kebangsaan membuat para pegawai KPK diharuskan mengikuti serangkaian tes yang dapat tidak meluluskan para pegawai, ini juga berdasarkan keterangan dari para pegawai karena Tes Wawasan Kebangsaan adalah sebuah tes yang jauh dari kebangsaan ataupun persoalan korupsi. Juga dalam kebijakan perlibatakan pihak ketiga yang tidak mempunyai landasan hukum yang jelas sehingga kebijakan ini adalaha arah bentuk kesewanang-wenangan para pimpinan KPK yang menentukan kebijakan tersebut. Kedua, formulasi hukum merupakan bagian dari konsep untuk menentukan arah kebijakan yang akan ditentukan tentunya yang memiliki dasar hukum dengan kewenangan yang jelas. Tahap-tahap formulasi bisa dilihat dari Tahap perumusan masalah dimana tahap menentukan permasalahan yang akan diangkat nantinya. Tahap ini juga merumuskan permasalahan peralihan status pegawai KPK haruslah merupakan penyesuaian administratif akibat dari revisi undang-undang sebelumnya. Tahap pemecahan permasalahan dihadapi, ialah tahapan untuk menentukan penyelesaian peralihan status pegawai KPK menjadi ASN apakah harus diadakan seleksi yang bisa menggugurkan atau penyelesaian secara administratif tetapi dengan diadakan seleksi untuk jabatan khusus dalam struktur lembaga KPK. Tahap Penetapan Kebijakan ialah memperhatikan landasan hukum penetapan ini merupakan perubahan dan pelaksanaan pengalihan status pegawai.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011