Penulis / NIM
SARDI LAITI / 710520015
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
Sardi Laiti, NIM 710520015, Tesis Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Yang Mengakibatkan Kerugian Negara. Pembimbing I Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum, Pembimbing II Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., M.H.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana pertanggungjawaban pidana di dalam pemberian sanksi ganti rugi atas tindakan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang mengakibatkan kerugian Negara serta bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana yang bisa diterapkan dalam Peraturan Pemerintahan No. 38 Tahun 2016
Penelitian ini menggunakan pendekatan statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan conceptual approach atau pendekatan konsep. Sumber hukum yang digunakan di dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer yakni dari aturan undang-undang dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016 sedangkan sumber hukum sekundernya berasal dari jurnal, buku, serta hasil penelitian yang memiliki keterkaitan dengan tema penelitian. Data dikumpulkan dengan menelusuri kepustakaan untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik conten analysis lalu hasil analisis tersebut disajikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan Pertanggungjawaban hukum atas tindakan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang mengakibatkan kerugian negara bisa dikenakan kepada pelaku dengan menggunakan pertanggungjawaban berdasarkan hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi negara. Adapun Pertanggungjawaban pidana yang bisa diterapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016 sejatinya tidak tercantum secara spesifik di dalam isi aturan tersebut. Hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 15 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, aturan yang bisa memuat materi muatan tuntutan pidana yakni Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Kata Kunci : Kerugian Negara, Pertanggungjawaban Pidana.
Download berkas