Penulis / NIM
MUHAMAD REZA RUMONDOR / 710520017
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
ABSTRAK
Muhamad Reza Rumondor. Nim. 710520017. Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Investasi Forex Ilegal Berbasis Pemulihan Kerugian Korban. Prof. DR. Fenty U. Puluhulawa, SH.,M.Hum selaku pembimbing I dan DR. Dian Ekawaty Ismail, SH.,MH selaku pembimbing II. Prodi Hukum Pasca Sarjana Universitas Negeri Gorontalo 2023
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem serta kelemahan pada pengembalian aset hasil kejahatan investasi forex ilegal di Indonesia saat ini, serta menganalisis sekaligus menemukan solusi ideal terhadap perbaikan sistem pengembalian aset hasil kejahatan investasi forex ilegal yang didasarkan pada pemulihan kerugian korban di masa mendatang.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif, Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang ada sudah dirampungkan di analisis menggunakan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan, maka terdapat beberapa temuan dalam penelitian ini, yaitu (1) Sistem pengembalian aset kejahatan investasi forex ilegal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih di dominasi oleh konsepsi retributif pembalasan dan pemidanaan terhadap pelaku. Sistem pengembalian aset berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang meskipun sudah memberikan ruang terhadap hak pihak yang dirugikan akan tetapi tidak mengatur mekanisme pengembalian aset terhadap pihak yang berhak secara detail dan menyeluruh. Begitu juga dengan Perma No. 1 Tahun 2013 tentang Tatacara penanganan harta kekayaan hasil kejahatan yang hanya berlaku dilingkungan peradilan. Disisi lain, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah mempunyai banyak keunggulan akan tetapi sampai saat ini belum disahkan oleh pemerintah dan DPR. (2) Adapun tawaran solusi dalam pengembalian aset hasil kejahatan investasi forex ilegal berbasis pemulihan kerugian korban yaitu dengan mengadopsi konsep civil forfeiture (gugatan aset) ke dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait pengembalian aset di Indonesia. Di sisi lain, dalam pengembalian aset hasil kejahatan investasi forex ilegal dapat mengimplementasikan keadilan restoratif bagi korban yang mengalami kerugian. Jalan penyelesaian di luar pengadilan ini dapat menjadi solusi bagi para korban yang sudah mengalami banyak kerugian atas adanya investasi forex ilegal. Pemulihan kerugian korban juga dapat mengoptimalkan upaya restitusi, gugatan kepailitan serta gugatan sederhana.
Kata Kunci: Pengembalian Aset, Investasi Forex Ilegal, pemulihan Kerugian Korban.
Download berkas