SKRIPSI

Penulis / NIM
WAHYU SETYABUDHI / 710520019
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Abstrak
ABSTRAK Wahyu Setyabudhi, NIM: 710520019. Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Tinjauan Hukum Administrasi Negara). Dibimbing oleh Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH sebagai Pembimbing Utama dan Dr. Nur M. Kasim, S.Ag., MH sebagai Pembimbing Kedua. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan pengelolaan keuangan daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah utamanya ditinjau dalam perspektif hukum administrasi negara, yang pada implementasinya berada pada wilayah Pemerintahan Kabupaten Buol, meliputi bagaimana kondisi eksisting pengaturan Peratuan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kewenangan pengelolaan dalam implementasi dan rekonstruksi berdasarkan Peratuan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai solusi yang ditawarkan. Metode penelitian yang digunakan yakni menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang diperoleh dalam penelitian dianalisis secara kualitatif, proses penalaran untuk menarik simpulan digunakan metode berfikir deduktif yaitu menjelaskan hal-hal yang bersifat umum ke khusus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kondisi eksisting Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada dasarnya pengelolaan keuangan daerah mengacu pada hak dan kewajiban dari pemerintah daerah terkait keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah pengaturannya meliputi tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Adapun bentuk kewenangan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pada tugas dan kewenangan oleh pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berlandaskan pada sumber atribusi, delegasi dan mandat. Perlu penyesuaian dalam pelaksanaan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan. Dalam menghadirkan payung hukumnya sebaiknya melalui Peraturan Menteri terkait atas pelaksanaan teknis kewenangan pengelolaan keuangan di daerah serta pemerintah Kabupaten Buol perlu membentuk suatu regulasi berupa Peraturan Bupati dan mempertegas Surat Keputusan pelaksanaan operasional kewenangan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kata Kunci: Daerah, Kewenangan, Pegelolaan Keuangan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011