Penulis / NIM
ELISTON HASUGIAN / 710520020
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
ABSTRAK
ELISTON HASUGIAN. NIM: 7105200020. Analisis Hukum Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No : 266/Pid.B/2009/Pn.Gtlo). TESIS. Pembimbing I Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum. Pembimbing II Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH. Program Studi Ilmu Hukum. Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 266/Pid.B/2009/PN.Gtlo. Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan putusan bebas dalam praktik kajian teoritis dikaitkan dengan putusan PN Gorontalo nomor : 266/Pid.B/2009/PN.Gtlo. dan Untuk menemukan bagaimana bentuk pengaturan yang ideal dalam penerapan putusan bebas terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris serta menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data hasil penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan hukum dan wawancara, Teknik analisis data yang digunakan yaitu menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa ET dengan dasar yaitu tidak terpenuhinya unsur delik dalam perbuatan Terdakwa sehingga dakwaan penuntut umum menjadi tidak terbukti. Dasar pertimbangan Mahkamah Agung menerima kasasi yaitu dengan dibuktikanya: bahwa Judex Facti di dalam memeriksa perkara tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya; bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena putusan Judex Facti tidak mendasarkan pada fakta hukum yang benar sehingga putusan tersebut merupakan putusan bebas tidak murni. Bahwa penerapan putusan bebas terhadap terdakwa ET, dengan diajukananya Permohonan banding ke Mahkamah Agung merupakan kenyataan yang Ã���Ã..."contra legemÃ���Ã� yakni praktik dan penerapan hukum bertentangan dengan undang-undang. Model yang ideal terhadap penerapan putusan bebas oleh hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu mengatur secara detail dalam KUHAP terkait putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni dan Mahkamah Agung perlu menentukan konstitusionalitas pasal 244 KUHAP dengan cara merevisi pasal tersebut dengan menghilangkan frasa kecuali terhadap putusan bebas.
Kata Kunci: Putusan Bebas, Tindak Pidana, Korupsi.
Download berkas