Penulis / NIM
YULIANITA LAGIMPE / 710520024
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
ABSTRAK
YULIANITA LAGIMPE, SH., NIM: 710520024, Model Penanganan Perkara Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak, Pembimbing I: Dr. Fence M. Wantu, SH., M.Hum., Pembimbing II: Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH., Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2022.
Kejahatan kesusilaan pada umumnya menimbulkan kekwatiran/kecemasan khususnya orang tua terhadap anak wanita karena selain dapat mengancam keselamatan anak-anak wanita (misalnya perkosaan dan perbuatan cabul) dapat pula mempengaruhi proses pertumbuhan kearah kedewasaan seksual lebih dini. Delik ini paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaian baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun pada tahap pengambilan keputusan. Selain kesulitan dalam batasan juga kesulitan pembuktian misalnya perkosaan atau perbuatan cabul yang pada umumnya dilakukan tanpa kehadiran orang lain.
Munculnya Undang-undang mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak menghadirkan formula-formula baru dalam sistem peradilan anak, salah satunya terkait dengan penanganan terhadap anak. Pendekatan keadilan restoratif diasumsikan sebagai pergeseran yang paling mutakhiran dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana saat ini. Keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitik beratkan pada kebutuhan perlibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. Dipihak lain keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru dan dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekata komparatif (Comparatif Approuch), dan pendekatan kasus (Case Approach), sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tartier. Adapun teknik yang dipakai dalam pengumpulan data melalui pengamatan dan penulusuran cermat berbagai bahan hukum sebagaimana disebutkan diatas yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, mengingat penelitian ini bertitik tolak pada data sekunder, maka langkah pertama dalam pengumpulan data yaitu dilakukan dengan cara Telaah bahan Pustaka dan studi dokumen. Serta analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif normative yaitu analisis data yang bertitik tolak pada peraturan-peraturan yang berlaku sebagai norma hukum positif dan usaha-usaha untuk menemukan argumentasi hukum.
Kata Kunci: Model Penanganan Perkara; Tindak Pidana Asusila; Anak.
Download berkas