Penulis / NIM
BILL CLINTON / 710520025
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap hak atas tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten Gorontalo utara, serta memformulasikan bentuk ideal perlindungan hukum terhadap hak atas tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Masa mendatang.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian sosiolegal atau non-doktrinal, Dengan mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang sudah dirampungkan di analisis menggunakan deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan, maka terdapat beberapa temuan dalam penelitian ini, yaitu (1) Faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Gorontalo Utara, adalah faktor eksternal yang meliputi adanya masyarakat yang kurang proaktif terhadap program PTSL, banyaknya tanah dan kepemilikan tanah yang bermasalah, peraturan/kebijakan yang dibuat oleh pemerintah masih belum memadai dalam menampung permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan PTSL, serta pemerintah desa yang kurang bersinergi dalam pelaksanaan PTSL. (2) Bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Masa mendatang adalah pertama, dengan melakukan penataan institusi, meliputi pengoptimalan Petunjuk Teknis Nomor: 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022, memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana khususnya kendaraan dinas lapangan, serta mengajukan penambahan sumber daya manusia di kementerian, khususnya terkait tenaga Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB). Kedua, dengan penangan masalah di luar institusi, yang meliputi membangun kesadaran masyarakat dengan sosialisasi dan penyuluhan, evaluasi terhadap peraturan/kebijakan PTSL, membangun spirit pemerintah desa, serta penanganan sengketa tanah dengan memaksimalkan panitia ajudikasi.
Download berkas