Penulis / NIM
SYAIFULLAH / 710520026
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Abstrak
ABSTRAK
Syaifullah, NIM 710520026, 2022. Kedudukan Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Melakukan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi. Tesis. Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing: Prof. Dr. Hj. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum sebagai Pembimbing Utama dan Prof. Dr. Hj. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., MH sebagai Pembimbing Kedua.
Penelitian ini didasarkan karena adanya persepsi beragam berkaitan dengan pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian Negara menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan sikap aparat penegak hukum serta masih adanya ketidakpastian hukum terkait lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga bertujuan untuk memahami dan menganalisis bagaimanakah kedudukan hukum BPK dalam menghitung nilai kerugian Negara atau Daerah terkait penanganan perkara tipikor, mengapa terjadi perbedaan penafsiran mengenai Kedudukan Hukum BPK dan BPKP untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara atau daerah terkait kasus tipikor, serta mengetahui dan menganalisis upaya yang harus dilakukan untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran mengenai Kedudukan Hukum BPK dan BPKP untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara atau daerah agar kasus tipikor dapat berjalan dengan baik.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mendekatan pendekatan deskriptif serta menggunakan bentuk penelitian evaluatif. Penelitian ini membatasi pada permasalahan mengenai kedudukan hukum BPK dalam menghitung nilai kerugian Negara atau Daerah dalam penanganan tipikor.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Wewenang BPK dan BPKP dapat dianalisis bertentangan, baik dari aspek ketentuan peraturan perundang-undangan maupun MoU antara BPKP dengan Aparat Penegak Hukum. BPK adalah lembaga negara satu-satunya sesuai konstitusi dan UU yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara; (2) Aparat Penegak Hukum harus menggunakan hasil penghitungan kerugian yang ditetapkan BPK yang dituangkan dalam bentuk Keputusan BPK. BPKP atau auditor independen hanya diperbolehkan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah hanya jika pelaksanaannya dilakukan untuk dan atas nama BPK; dan (3) Secara konstitusional BPK menjadi instansi yang memiliki kewenangan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara, sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah, maupun satuan kerja lain yang sejenis memiliki kewenangan memeriksa dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan atau menyatakan kerugian keuangan Negara.
Kata Kunci: Kewenangan BPK dan BPKP, Kedudukan Hukum BPK dan BPKP, Keuangan Negara/Daerah, Kerugian Negara/Daerah, Kerugian Keuangan Negara/Daerah, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah.
Download berkas