Penulis / NIM
STEPHANUS OHOILEDJAAN / 710520028
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Abstrak
ABSTRAK
Stephanus Ohoiledjaan. NIM: 710520028. Kekuatan Hukum Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Terhadap Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Nggoli. Dibimbing oleh Dr. Fence M. Wantu, SH., MH sebagai Pembimbing Utama dan Prof. Dr. Nur M. Kasim, S.Ag., MH sebagai Pembimbing Kedua.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kekuatan Hukum Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Terhadap Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Nggoli dan upaya yang dapat dilakukan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif atau doktrinal. Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan data penunjang hasil wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan logika deduktif, logika deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Pemberhentian Kepala Desa Nggoli sederhananya hanya dipicu dengan tudingan terhadap kepala desa yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tanpa ada bukti laporan inspektorat terlebih dulu. Artinya pemberhentian Kepala Desa Nggoli melalui Surat Keputusan Bupati belum memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta secara turunannya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2016, maka dalam hukum administrasi suatu keputusan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu suatu keputusan harus memuat dalam konsiderannya dasar yuridis sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Nggoli sejatinya memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama keputusan tersebut tidak dibatalkan. Kedua, Upaya dalam permasalahan SK Bupati Pulau Taliabu No 53 tahun 2021 yang memuat Pemberhentian Kepala Desa Nggoli merujuk pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan upaya administratif terdiri atas keberatan dan banding yang dilakukan pada atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan. Jika tidak mendapatkan solusi maka dapat dilakukan gugatan SK Bupati tersebut melalui gugatan PTUN dengan memperhatikan syarat-syart gugatan.
Kata Kunci: Kepala Desa, Pemberhentian, Surat Keputusan
Download berkas