SKRIPSI

Penulis / NIM
RAMLAN S. PO'OE / 710520034
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
ABSTRAK Ramlan S. Po’oe, NIM. 710520007, Penanganan kredit macet perbankan yang bersumber dari penyertaan modal negara dalam perspektif hukum positif. Pembimbing I: Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H.,M.Hum. Pembimbing II: Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H.,M.H. Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2022. Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan penelitian ini adalah menemukan tindakan penegak hukum dalam melakukan penerapan hukum terhadap kredit macet di bank yang bersumber dari penyertaan modal negara dan menemukan formulasi hukum yang ideal untuk diterapkan pada perkara kredit macet tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach). Hasil dalam penelitian penanganan kredit macet di bank bersumber dari penyertaan modal negara pada penegakan hukumnya bisa dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yakni penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata. Di dalam penegakan hukum pidana dapat menggunakan UU Perbankan dan/atau perundang-undangan yang ada di dalam tindak pidana di bidang Perbankan. Sehingga formulasi hukum yang ideal untuk diterapkan pada kasus kredit macet yang dilakukan oleh pegawai bank bersumber dari penyertaan modal negara adalah UU Perbankan. Namun dalam implementasinya UU Perbankan yang terbitnya sudah lebih dari dua puluh tahun belum pernah diperbaharui sehingga diperlukan revisi terhadap UU tersebut. Fomulasi yang ingin dihadirkan dalam pembaharuan adalah pertama, memuat prinsip kehati-hatian dalam penyusunan dan keseragaman SOP terhadap semua bank. Kedua, badan khusus yang tidak bersifat sementara baik dari internal maupun eksternal dengan tujuan melakukan pengawasan dan pencegahan awal sebelum terjadinya kredit macet di bank terutama yang memiliki sumber dana penyertaan modal negara. Ketiga, adanya ketentuan pemisahan kekayaan perusahaan dengan BUMN/BUMD atau APBN/APBD. Keempat, perlu adanya penambahan Pasal yang mengatur dan memaksa dalam pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan. Kata Kunci: Kredit Macet, Penyertaan Modal Negara, Formulasi Hukum
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011