Penulis / NIM
USMAN RASYID / 710520035
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
ABSTRAK
Usman Rasyid. NIM: 710520035. Reformulasi Kewenangan Komisi Yudisial Sebagai Upaya Menciptakan Harmonisasi Putusan Dalam Kekuasaan Kehakiman. Dibimbing oleh Bapak Dr. Fence M. Wantu, SH., MH sebagai Pembimbing Utama dan Ibu Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH sebagai Pembimbing Kedua.
Ranah kekuasaan kehakiman Indonesia hingga saat ini masih menyisakan berbagai polemik, salah satunya berkaitan dengan putusan yang bersifat antinomi antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Sebagai upaya penyelesaian problematika tersebut maka dapat dilakukan melalui reformulasi dalam konstitusi terkait kewenangan pengawasan Komisi Yudisial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengawasan Komisi Yudisial saat ini, faktor penyebab terjadinya putusan antinomi, serta reformulasi kewenangan Komisi Yudisial dalam menciptakan harmonisasi putusan kekuasaan kehakiman. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif atau doktrinal. Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konstitusional (constitutional approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan logika deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, eksistensi Komisi Yudisial saat ini dalam ranah pengawasan terbatas pada: Komisi Yudisial hanya menjadi pengawas eksternal di ranah kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial tidak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim. Adapun faktor penyebab terjadinya putusan bersifat antinomi di ranah kekuasaan kehakiman yaitu; faktor kewenangan yang sama dalam pengujian peraturan perundang-undangan, faktor egosentris kelembagaan, tidak ada sanksi yang jelas atas tindakan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi, serta keterbatasan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial. Kedua, reformulasi atau perumusan kembali kewenangan Komisi Yudisial di dalam konstitusi merupakan pintu masuk untuk dapat mengoptimalkan peran Komisi Yudisial sebagai anak kandung dari reformasi dalam hal mengawasi hakim mengeluarkan putusan yang benar, adil dan berkepastian hukum. Pengaturan melalui konsitusi merupakan kewenangan atributif. Rumusan norma konstitusi pada bab kekuasaan kehakiman khususnya pasal Komisi Yudisial sebaiknya memuat frasa â�Å"menjaga�dan â�Å"menegakkan�kode etik dan perilaku hakim yaitu sebagai langkah preventif dan represif agar putusan yang bersifat antinomi antara dua lembaga negara yudikatif (Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung) tidak terjadi kembali.
Kata Kunci: Kekuasaan Kehakiman, Pengawasan, Reformulasi Kewenangan
Download berkas