Penulis / NIM
DYANITA SHAFIRA / 710520036
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Abstrak
DISKRESI PENYIDIK KEPOLISIAN
TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK
Program Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo
Nama : Dyanita Shafira
Pembimbing : Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H.
Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H.
ABSTRAK
Faktor anak melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan anak yakni; dampak negatif perkembangan pembangunan, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan iptek, perubahan gaya hidup orang tua maupun lingkungan sekitar, dan kurangnya kasih sayang dari orang tua atau wali. Oleh karena pelaku pidana masih anak-anak maka tentu penyelesaian perkaranya juga tidak sama dengan penyelesian perkara yang dilakukan oleh orang dewasa. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ditegaskan bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara diversi pada semua tahapan pemeriksaan perkara, tidak terkecuali pada tahap penyidikan oleh Kepolisian. Adapun permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana penerapan diskresi penyidik kepolisian terhadap tindak pidana anak dan faktor-faktor apa saja yang menghambat diskresi penyidik kepolisian terhadap tindak pidana anak. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan sumber data hukum yakni data primer berupa Undang-Undang dan dokumen resmi serta data sekunder dengan mengkaji berbagai literatur hukum dan buku jurnal yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Penerapan diskresi penyidik kepolisian terhadap tindak pidana anak dapat dilihat dari segi pertanggungjawaban pidana, tindakan penyidik kepolisian, dan kategori perkara anak yang dapat diterapkan diversi. Sedangkan faktor-faktor penghambat penyelesaian tindak pidana anak dengan cara diversi pada tahap penyidikan adalah adanya kelemahan yang terkandung dalam peraturan-peraturan yang terkait dengan penanganan perkara anak, kurangnya kemampuan aparat penegak hukum tentang diversi, pihak masyarakat yang tidak dapat diajak bermusyawarah dan menyerahkan sepenuhnya perkara anak kepada pihak yang berwajib, pihak keluarga korban dan pelaku sulit untuk berkompromi dan kurangnya perhatian penuh pemerintah tentang keberadaan Lembaga Sosial serta kurangnya koordinasi yang baik antar instansi terkait.
Kata Kunci : Diskresi, Penyidik, Kepolisian, Tindak Pidana Anak.
Download berkas