Penulis / NIM
BAYU RAHMADI / 710520038
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
.ABSTRAK
Bayu Rahmadi, NIM. 710520038, Konstruksi Perlindungan Hukum Atas Penyebarluasan Data Pribadi Tanpa Izin di Platform Jejaring Sosial. Pembimbing I: Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H.,M.Hum. Pembimbing II: Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H.,M.H. Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2022.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis urgensi perlindungan hukum terhadap data pribadi dari tindakan penyebarluasan tanpa izin, mengetahui kebijakan hukum penanggulangan penyebarluasan data pribadi tanpa izin di platform jejaring sosial, dan menemukan konstruksi perlindungan hukum atas penyebarluasan data pribadi tanpa izin.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitik (analytical approach).
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, urgensi perlindungan hukum dari tindakan penyebarluasan data pribadi tanpa izin dapat dilihat dari 3 hal yakni keadaan masyarakat saat ini yang seringkali menyebarkan data pribadi milik orang lain baik yang mengarah kepada perbuatan doxing maupun yang dilakukan tanpa adanya maksud untuk merugikan pemilik data, terdapat ketidakpastian hukum atas regulasi mengenai pelindungan data pribadi, sementara data pribadi yang tersebar berpotensi disalahgunakan oleh orang lain. Kedua, kebijakan hukum penanggulangan dapat dilakukan melalui sarana penal yakni dengan menerapkan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan atau pengajuan gugatan oleh pihak pemilik data berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan melalui sarana non penal yakni dengan mengoptimalkan literasi digital kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran hukum akan pentingnya pelindungan data pribadi. Ketiga, peraturan hukum yang ideal dalam memberikan pelindungan data pribadi dari tindakan penyebarluasan tanpa izin adalah dengan membuat satu payung hukum yang spesifik mengatur mengenai pelindungan data pribadi, memberikan definisi mengenai data pribadi, mencantumkan prinsip-prinsip dalam pelindungan data, jenis data pribadi, memasukkan penyebarluasan dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara tanpa izin sebagai perbuatan yang melanggar prinsip pelindungan data, serta mencantumkan sanksi pidana maupun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban penyalahgunaan data pribadi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Penyebarluasan
Download berkas