Penulis / NIM
IWAN SOFYAN / 710520040
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
ABSTRAK
Iwan Sofyan, NIM: 710520040, â�Å"Model Pengaturan Kewenangan Penyadapan oleh Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsiâ�Â, Pembimbing I : Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum., Pembimbing II : Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H.
Pasal 30C huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus. Namun, pengaturan terkait kewenangan penyadapan dalam undang-undang tersebut sangat minim bila dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang memuat substansi ideal pengaturan penyadapan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyadapan dalam hubungannya dengan pembatasan terhadap hak atas privasi untuk kepentingan penegakan hukum. Selanjutnya, untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyadapan oleh Kejaksaan dalam hukum positif. Terakhir, untuk menganalisis dan mengonstruksikan model pengaturan penyadapan oleh Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini tergolong dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan komparasi dan pendekatan konseptual. Bahan penelitian dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyadapan merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi. Akan tetapi, baik dalam instrumen hak asasi manusia internasional maupun peraturan perundang-undang di Indonesia, hak atas privasi dikelompokkan sebagai hak yang dapat dikurangi atau dibatasi hanya atas dasar untuk kepentingan penegakan hukum. Selanjutnya, kewenangan kejaksaan untuk melalukan penyadapan dalam penanganan tindak pidana korupsi akan saling berbenturan yang disebabkan karena penanganan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan dibatasi oleh UU Kejaksaan pada tahap penyidikan, sedangkan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyadapan merujuk pada UU Intelijen, melarang penyadapan dilaksanakan di luar fungsi penyelidikan. Model pengaturan penyadapan oleh kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi harus mengatur 10 (sepuluh) ketentuan yang meliputi: (1) wewenang untuk melakukan penyadapan; (2) kategori subjek hukum yang diberi wewenang untuk melakukan penyadapan; (3) adanya otoritas resmi yang ditunjuk untuk memberikan izin penyadapan; (4) tata cara penyadapan; (5) tujuan penyadapan secara spesifik; (6) adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan; (7) pembatasan penanganan materi hasil penyadapan; (8) pembatasan mengenai pihak
Download berkas