Penulis / NIM
SAPRIYANTI / 710520042
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Abstrak
ABSTRAK
Sapriyanti, Rekonstruksi Hukum Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dibawah bimbingan Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH.MH dan Dr. Nur M. Kasim, S.Ag, MH.
Penelitian ini bertujuan mengurai menganalisis rekonstruksi dan latar belakang terbitnya rekomendasi Bawaslu yang berdasarkan pada pelanggaran Pasal 71 ayat 3, yang kemudian ditafsirkan berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum. Objek kajian penelitian ini meliputi norma atau kaidah dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, doktrin serta yurisprudensi. Sementara pendekatan yang digunakan yakni kolaborasi dari pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, ketiganya digunakan untuk menganalisis hierarki dan asas dalam peraturan perundang-undangan dengan tidak melupakan pengungkapan ratio legis dan dasar onthologis lahirnya Perundang-Undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, latar Belakang dikeluarkan Rekomendasi Bawaslu karena merujuk pada ketentuan Pasal 71 ayat (3) : pertama, agar Bupati Petahana tidak menyalahgunakan kewenangan (abuse of power), baik dalam politisasi/mobilisasi birokrasi maupun penyalahgunaan anggaran. Dalam skala melaksanakan regulasi Bawaslu menggunakan kewenangannya secara atributif. Yang kedua, tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum oleh KPU dalam hal penanganan pelanggran administrasi pilkada oleh karena perbedaan persepsi antar penyelenggara. Dalam kasus ini, KPU masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Padahal pada faktanya PKPU tersebut tidak bisa diterapkan karena dasar melaksanakan pelanggaran administrasi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kata Kunci ; Rekonstruksi Hukum, Rekomendasi, Pilkada
Download berkas