Penulis / NIM
EFFENDY KADENGKANG / 710520043
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
.ABSTRAK
Effendy Kadengkang. NIM: 710520043. Model Pemidanaan Korporasi Dalam
Tindak Pidana Korupsi. Dibimbing oleh Dr. Fence M. Wantu, SH., MH
sebagai Pembimbing Utama dan Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH sebagai
Pembimbing Kedua.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana korporasi
dalam tindak pidana korupsi saat ini dan untuk menganalisis model efektif
pemidanaan korporasi dalam penyelesaian tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis
penelitian ini adalah penelitian normatif atau doktrinal. Adapun pendekatan
penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptul
approach). Jenis data yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data dengan logika
deduktif, logika deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan cara deduktif yaitu
menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi
kesimpulan yang lebih khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dalam pengaturannya mengenai
korporasi sebagai subjek hukum pidana, memiliki tiga model pertanggungjawaban
pidana korporasi, diantaranya pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus
korporasi yang bertanggungjawab; Korporasi sebagai pembuat dan pengurus
bertanggungjawab; Korporasi sebagai pembuat dan juga korporasi yang
bertanggungjawab. Model pertanggungjawaban pidana korporasi ini sebenarnya
berkaitan dengan tahapan-tahapan perkembangan korporasi sebagai subjek hukum
pidana. Kedua, reformulasi pidana pokok perlu dilakukan terhadap sanksi pidana
denda dan/atau sanksi pidana tambahan berupa pembubaran korporasi. Perumusan
formulasi norma sanksi pidana denda pada ketentuan hukum positif dengan jumlah
pidana denda telah ditentukan dalam suatu norma (indefinite sentence system dan
determinate sentence system) dan RUU KUHP yang walaupun menggunakan
kategori, maka formulasi rumusan norma tersebut seiring perkembangan akan
rentan ketinggalan zaman. Pada saat undang-undang dibuat rumusan formulasi
besaran sanksi pidana denda mungkin sudah memadai, akan tetapi tidak untuk masa
mendatang. Manakala pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi tersebut
masih belum (cukup) terbayarkan, meskipun segala usaha untuk melakukan
penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan korporasi sudah dilakukan, maka
pengurus korporasi bertanggungjawab untuk membayar pidana denda, jika tidak
cukup pembubaran korporasi dapat dilakukan. PERMA Korporasi belum mengatur
secara jelas terkait hal tersebut, maka perlu menambahkan aturan hukum mengenai
hal tersebut dalam pembentukan aturan tindak pidana korupsi oleh korporasi.
Kata Kunci: Korporasi, Korupsi, Pemidanaan
Download berkas