SKRIPSI

Penulis / NIM
EFFENDY KADENGKANG / 710520043
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
.ABSTRAK Effendy Kadengkang. NIM: 710520043. Model Pemidanaan Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Dibimbing oleh Dr. Fence M. Wantu, SH., MH sebagai Pembimbing Utama dan Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH sebagai Pembimbing Kedua. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi saat ini dan untuk menganalisis model efektif pemidanaan korporasi dalam penyelesaian tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif atau doktrinal. Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptul approach). Jenis data yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, logika deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dalam pengaturannya mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana, memiliki tiga model pertanggungjawaban pidana korporasi, diantaranya pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus korporasi yang bertanggungjawab; Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggungjawab; Korporasi sebagai pembuat dan juga korporasi yang bertanggungjawab. Model pertanggungjawaban pidana korporasi ini sebenarnya berkaitan dengan tahapan-tahapan perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Kedua, reformulasi pidana pokok perlu dilakukan terhadap sanksi pidana denda dan/atau sanksi pidana tambahan berupa pembubaran korporasi. Perumusan formulasi norma sanksi pidana denda pada ketentuan hukum positif dengan jumlah pidana denda telah ditentukan dalam suatu norma (indefinite sentence system dan determinate sentence system) dan RUU KUHP yang walaupun menggunakan kategori, maka formulasi rumusan norma tersebut seiring perkembangan akan rentan ketinggalan zaman. Pada saat undang-undang dibuat rumusan formulasi besaran sanksi pidana denda mungkin sudah memadai, akan tetapi tidak untuk masa mendatang. Manakala pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi tersebut masih belum (cukup) terbayarkan, meskipun segala usaha untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan korporasi sudah dilakukan, maka pengurus korporasi bertanggungjawab untuk membayar pidana denda, jika tidak cukup pembubaran korporasi dapat dilakukan. PERMA Korporasi belum mengatur secara jelas terkait hal tersebut, maka perlu menambahkan aturan hukum mengenai hal tersebut dalam pembentukan aturan tindak pidana korupsi oleh korporasi. Kata Kunci: Korporasi, Korupsi, Pemidanaan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011