SKRIPSI

Penulis / NIM
OTTOW WIJANARTO TIOP GANDA PURA SIAGIAN / 710520045
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
.ABSTRAK Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian. NIM: 710520045. Penyelesaian Cyber Harassment Terhadap Public Figure Dalam Perspektif Hukum Digital. Dibimbing oleh Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum sebagai Pembimbing Utama dan Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH sebagai Pembimbing Kedua. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme penyelesaian Cyber Harassment yang dialami oleh public figure dalam perspektif hukum digital yang akan berfokus pada faktor penyebab terjadinya cyber harassment terhadap public figure dan penyelesaian menurut hukum digital. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Adapun analisis data yang digunakan dalam menganalisa data hasil penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode untuk memberikan penjelasan atau gambaran secara lengkap tentang cyber harassment terhadap public figure dalam perspektif hukum digital. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, faktor yang menyebabkan terjadinya cyber harassment terhadap public figure ini ada pada tataran substansi hukum dan kultur hukum. Ikhwal konklusi ini pada tataran subtansi hukum diintroduksi oleh penjabaran dari unsur redaksi mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya yang terkandung dalam regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana dikategorikan sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum, realitasnya adalah cyber harassment menyerang individu dalam hal ini public figure secara personal diruang privat, kultur hukum juga mendapatkan atensi sebab cyber Harassment pada public figure termasuk dalam kategori delik aduan absolut. Persoalannya adalah beberapa public figure yang diketahui mengalami serangan cyber harassment, tidak melakukan pengaduan anggapannya ini hanyalah bagian dari resiko profesi. Kedua, penyelesaian sengketa cyber harassment terhadap tokoh masyarakat dapat diselesaikan melalui mekanisme litigasi dan non litigasi. Penyelesaian melalui jalur litigasi ini dimungkinkan, berangkat dari pemahaman bahwa terdapat prinsip ius curia novit. Pilihan selanjutnya adalah jalur non-litigasi. Alternatif bentuk penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dan dianggap lebih cocok sebagai media penyelesaian sengketa adalah mediasi. Berangkat dari hal tersebut, maka kepada masyarakat Indonesia pada umumnya dan tokoh masyarakat pada khususnya, harus berani memperjuangkan haknya dan mengadukan kepada penguasa agar kerugian yang timbul akibat pelanggaran hak konstitusionalnya dapat dipulihkan sekaligus dapat menjamin perlindungan hukum terhadap korban. Kata Kunci: Cyber Harassment, Hukum Digital, Penyelesaian Hukum
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011