Penulis / NIM
OTTOW WIJANARTO TIOP GANDA PURA SIAGIAN / 710520045
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstrak
.ABSTRAK
Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian. NIM: 710520045. Penyelesaian
Cyber Harassment Terhadap Public Figure Dalam Perspektif Hukum Digital.
Dibimbing oleh Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum sebagai
Pembimbing Utama dan Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH sebagai
Pembimbing Kedua.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme penyelesaian Cyber
Harassment yang dialami oleh public figure dalam perspektif hukum digital yang
akan berfokus pada faktor penyebab terjadinya cyber harassment terhadap public
figure dan penyelesaian menurut hukum digital. Jenis penelitian ini adalah
penelitian normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Adapun analisis data yang
digunakan dalam menganalisa data hasil penelitian ini menggunakan metode
deskriptif analitis yaitu metode untuk memberikan penjelasan atau gambaran secara
lengkap tentang cyber harassment terhadap public figure dalam perspektif hukum
digital.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, faktor yang menyebabkan terjadinya
cyber harassment terhadap public figure ini ada pada tataran substansi hukum dan
kultur hukum. Ikhwal konklusi ini pada tataran subtansi hukum diintroduksi oleh
penjabaran dari unsur redaksi mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya yang terkandung dalam regulasi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana dikategorikan sudah terpenuhi jika
konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum,
realitasnya adalah cyber harassment menyerang individu dalam hal ini public figure
secara personal diruang privat, kultur hukum juga mendapatkan atensi sebab cyber
Harassment pada public figure termasuk dalam kategori delik aduan absolut.
Persoalannya adalah beberapa public figure yang diketahui mengalami serangan
cyber harassment, tidak melakukan pengaduan anggapannya ini hanyalah bagian
dari resiko profesi. Kedua, penyelesaian sengketa cyber harassment terhadap tokoh
masyarakat dapat diselesaikan melalui mekanisme litigasi dan non litigasi.
Penyelesaian melalui jalur litigasi ini dimungkinkan, berangkat dari pemahaman
bahwa terdapat prinsip ius curia novit. Pilihan selanjutnya adalah jalur non-litigasi.
Alternatif bentuk penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dan dianggap lebih
cocok sebagai media penyelesaian sengketa adalah mediasi. Berangkat dari hal
tersebut, maka kepada masyarakat Indonesia pada umumnya dan tokoh masyarakat
pada khususnya, harus berani memperjuangkan haknya dan mengadukan kepada
penguasa agar kerugian yang timbul akibat pelanggaran hak konstitusionalnya
dapat dipulihkan sekaligus dapat menjamin perlindungan hukum terhadap korban.
Kata Kunci: Cyber Harassment, Hukum Digital, Penyelesaian Hukum
Download berkas