Penulis / NIM
PANGERAN HOTMA HIO PATRA SIANIPAR / 710520046
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Abstrak
ABSTRAK
Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar. Nim 710520046. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Aspek Pemidanaan Ditinjau Dari Prinsip Kemandirian Hakim. Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH.,M.Hum selaku pembimbing I dan Dr. Fence M.Wantu, SH.,MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2022
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Aspek Pemidanaan Ditinjau Dari Prinsip Kemandirian Hakim.
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Data yang telah dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan serta data pendukung yang terkait, akan dianalisis untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dan hasilnya disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan di atas, maka terdapat beberapa temuan diantaranya, bahwa kehadiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk menyerasikan pendapat dan pemahaman hakim dalam menjatuhkan putusan pada kasus tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya disparitas pemidanaan sehingga dalam penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi tidak terkesan adanya diskriminasi dalam pemidanaan khususnya dalam penjatuhan pidana pada perkara tindak pidana korupsi
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kaitannya dengan prinsip kemandirian hakim secara esensial telah menyimpangi prinsip kemandirian hakim dalam menjatuhkan putusan, sebab secara tegas Perma tersebut telah mengatur model rentang pidana (range) yang menutup ruang kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan rentang penjatuhan pidana yang membatasi hakim untuk menjatuhkan hukuman dengan angka-angka pasti (rigid) sebagaimana yang diatur pada ketentuan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci : Perma, Pedoman Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Kemandirian Hakim.
Download berkas