Penulis / NIM
MUHAMMAD APRIEZALDHY GUNAWAN / 710521002
Program Studi
S2 - HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Abstrak
ABSTRAK
MUHAMMAD. APRIEZALDHY. GUNAWAN, 710521002, PENYELESAIAN PESANGON PEKERJA YANG TELAH SELESAI MASA KERJA , DIBAWAH PEMBIMBING I PROF.DR. NUR M. KASIM S.Ag,M.H DAN PEMBIMBING II FENCE M WANTU S.H.,M.H , PASCASARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 J.o Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 serta menerapkan konsep Ideal yakni menerapkan Hak Asasi Manusia dalam menyelesaikan perselisihan tentang Ketenagakerjaan.
Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Ã���Ã..."Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanÃ���Ã�ÂÂ, dengan demikian dalam setiap pemenuhan hak pekerja sesuai yang dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Cipta Kerja harusnya mengedepankan konsep dan teori HAM dalam setiap pengambilan keputusan. Sehingga tidak ada pekerja yang telah selesai masa kerja yang mengalami kemiskinan yang diakibatkan oleh tidak diberikannya hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja dari pihak pengusaha atau pemberi kerja.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam perkara penyelesaian Pesaangon Pekerja seharusnya mempertimbangkan hak asasi manusia dalam memutuskan perkara perselisihan ketenagakerjaan.
Kata Kunci : Penerapan, Hak Pesangon, Hak Asasi Manusia
Download berkas