Penulis / NIM
RAHMAT MANGULETA / 711518029
Program Studi
S2 - ADMINISTRASI PUBLIK
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. ARIFIN TAHIR, M.Si / 0026085605
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. H. SUKARMAN KAMULI, M.Si / 0006066707
Abstrak
ABSTRAK
RAHMAT MANGULETA, 711518029, 2021. Implementasi Kebijakan Absen Eleltronik Sidik Jari (Finger Print) di Kantor Camat Limboto Kabupaten Gorontalo. Tesis. Jurusan Administrasi Publik, Program Pascasarjana. Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing pertama adalah Prof. Dr. Arifin Tahir, M.Si dan Pembimbing kedua adalah Dr. Sukarman Kamuli, M.Si.
Penelitian ini adalah: (1) mengetahui Implementasi Kebijakan Absen Eleltronik Sidik Jari (Finger Print) di Kantor Camat Limboto Kabupaten Gorontalo. (2) mengetahui Faktor-Faktor yang Menentukan Implementasi Kebijakan Absen Eleltronik Sidik Jari (Finger Print) di Kantor Camat Limboto Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara, yaitu : (1) wawancara; (2) observasi; dan (3) dokumentasi. Pemilihan informasi penelitian menetapkan langsung informan. Analisis data menggunakan Huberman dan Miles dengan alur : (1) reduksi data; (2) Penyajian data; (3) verifikasi data; dan (4) penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan dari; 1) Implementasi Kebijakan Absen Eleltronik Sidik Jari (Finger Print) di Kantor Camat Limboto Kabupaten Gorontalo sudah berjalan baik, hal ini disebabkan : a) perencanaan, b) pelaksanaan, c) pengawasan dan evaluasi yang sudah terlaksana dengan baik. 2) Faktor-Faktor yang Menentukan Implementasi Kebijakan Absen Eleltronik Sidik Jari (Finger Print) di Kantor Camat Limboto Kabupaten Gorontalo : 1) komunikasi, 2) sumberdaya, 3) disposisi, 4) struktur birokrasi, 5)Force Majeure. Tujuan implementasi sudah menjurus pada peningkatan disiplin dan kinerja PNS yakni sudah memenuhi jam datang dan pulang, SDM sudah siap dan memahami adanya perubahan dari sistem absen manual ke elektronik, para pelaksana kebijakan (PNS) sudah memiliki karakter disiplin yaitu tercatat pada cetak absen elektronik November 2020 mencapai 94%, pelaksana kebijakan (PNS) telah melaksanakan absen elektronik sesuai kebijakan Pemerintah Daerah, komunikasi antar pimpinan dan bawahan terkait implementasi kebijakan terjalin dengan baik namun kendala yang dihadapi adalah kurangnya jumlah alat finger yang mengakibatkan beberapa kelurahan terluar menghadapi masalah. Indikator lain yang ditemukan adalah keadaan kahar (force majeure) karena merebaknya covid-19.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Absen Elektronik.
Download berkas