Penulis / NIM
MARTHEN SOLEMAN / 711519014
Program Studi
S2 - ADMINISTRASI PUBLIK
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr ASNA ANETA, M.Si / 0027125907
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. JURIKO ABDUSSAMAD, M.Si / 0023076707
Abstrak
ABSTRAK
Marthen Soleman, NIM.711519014, 2021. Implementasi Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo. Program Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo dibawah bimbingan Prof. Dr. Asna Aneta, M.Si dan Dr. Juriko Abdusamad, M.Si
Tujuan penelitian ini adalah 1 Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Untuk mengetahui Implementasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Gorontalo yang dikaji dari: a). Perencanaan, b). Pelaksanaan, c). Evaluasi. 2). Untuk mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat Implementasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Gorontalo, yang dikaji dari: a). Komunikasi, b). Sumber daya, c). Disposisi, d). Struktur Birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif, lokasi penelitian adalah di Satpol PP Kota Gorontalo. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan data kualitatif berdasarkan konsep Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Gorontalo, yang dikaji dari: a. Perencanaan, b. Pelaksanaan, dan c. evaluasi. Dinilai belum efektif, dari sisi perencanaan tidak dijabarkan secara khusus, selain itu, sosialisasi yang dilakukan sebagai langkah perencanaan. hanya secara persuasive. Pada tahap pelaksanaan dan evaluasi masih banyak ditemukan pedagang yang menjual minuman beralkohol secara ilegal dan hukuman yang diberikan kepada pelaku usaha dinilai masih minim, serta gaya konsumtif masyarakat yang masih bergantung pada minuman beralkohol yang sulit dihilangkan
Faktor pendukung dan penghambat Implementasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Gorontalo, yang dikaji dari: a. Komunikasi, komunikasi yang terjalin antara Satpol PP dengan masyarakat sudah terjalin dan dinilai cukup efektif, akan tetapi komunikasi yang terjalin antar OPD kurang optimal. b). Sementara sumber daya dinilai masih minim terkait dengan jumlah penyidik yang masih terbatas serta anggaran juga masih terbatas, c). Disposisi, sikap para pelaksana kebijakan sebagian besar sangat mendukung regulasi ini Perda No 3 Tahun 2017, akan tetapi, dari kelompok sasaran khususnya pelaku usaha dan pedagang yang memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal kurang memberikan respon yang positif. Karena akan memangkas sumber pendapatan. d). Struktur Birokrasi dinilai masih belum optimal.
.
Kata Kunci: Implementasi, Pengendalian dan Pengawasan, Minuman Beralkohol.
Download berkas