Penulis / NIM
SRI MUSLIMAH MOHAMAD / 821317007
Program Studi
D3 - FARMASI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr HAMSIDAR HASAN, S.Si, M.Si, Apt / 0025057006
Pembimbing 2 / NIDN
A. MU'THI ANDY SURYADI, M.Farm.,Apt / 0009018801
Abstrak
Jamu merupakan obat tradisional yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk pencegahan, pemeliharan dan pengobatan penyakit. Salah satu bahan kimia obat yang sering ditambahkan pada jamu pega linu yaitu Natrium diklofenak. Penggunaan Natrium diklofenak dibatasi dan sangat jarang digunakan karena memiliki banyak efek samping seperti pusing, sakit kepala, diare atau sembelit, mual, muntah, maag; reaksi alergi obat seperti ruam kulit gatal, pembengkakan wajah, sesak napas dan gangguan fungsi ginjal. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah Natrium diklofenak masih ditambahkan ke dalam jamu tradisional sebagai bahan berkhasiat. Jamu Pega linu yang digunakan pada penelitian ini yaitu 5 macam merk jamu yang beredar di Kota Gorontalo. Telah dilakukan penelitian tentang identifikasi Natrium diklofenak dalam jamu Pega linu dengan metode analisis kuantitatif menggunakan Spektrofotometri UV-Vis pada panjang gelombang maksimal 276 nm. Pada validasi metode hasil yang diperoleh uji presisi memenuhi syarat sesuai dengan nilai yaitu 99,99%. Akurasi memenuhi syarat sesuai dengan nilai (98 - 110%) yaitu 101,885%. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 5 sampel jamu pegalinu positif mengandung Natrium diklofenak. Kadar Natrium diklofenak yang terkandung yaitu pada sampel jamu A sebesar 268,18 mg, sampel jamu B sebesar 413,85 mg, sampel jamu C 13,2 mg, sampel jamu D sebesar 66,94 mg, dan pada sampel jamu E 77,14 mg. Berdasarkan hasil analisis ini maka empat dari lima sampel yang diambil mengandung bahan kimia obat natrium diklofenak sehingga menyalahi aturan PERMENKES No.006.
Download berkas