Penulis / NIM
KHUSNUL KHATIMAH ABDULLAH / 821414009
Program Studi
S1 - FARMASI
Pembimbing 1 / NIDN
MADANIA, S.Farm., M.Sc., Apt / 0018058304
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. WIDYSUSANTI ABDULKADIR, S.Si, M.Si.Apt / 0017127106
Abstrak
Beyond use date (BUD) dalam USP didefinisikan sebagai tanggal dan waktu setelah persiapan dimana sediaan tidak boleh digunakan atau dipindahkan. BUD umumnya dinyatakan dalam jam atau hari. BUD bisa sama dengan atau lebih pendek daripada expiration date (ED). Idealnya BUD dan ED ditetapkan berdasarkan hasil uji stabilitas produk obat dan dicantumkan pada kemasannya. Berdasarkan survey yang telah dilaksanakan, apoteker dan asisten apoteker tidak mencantumkan BUD pada setiap resep. Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran resep tanpa BUD menurut tenaga kefarmasian di Kota Gorontalo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif bersifat cross sectional dengan data primer diperoleh dari hasil kuesioner yang dibagikan kepada apoteker dan asisten apoteker di Kota Gorontalo. Data yang diperoleh dianalisis kemudian dianalisis secara univariat (presentase). Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa faktor penyebab resep tanpa BUD menurut tenaga kefarmasian di Kota Gorontalo adalah tidak tersedianya pedoman standar bagi tenaga teknis kefarmasian dalam menetapkan BUD dari produk obat pabrik maupun obat racikan, yaitu sebanyak 79.41%; persepsi pentingnya BUD menurut tenaga kefarmasian di Kota Gorontalo dikategorikan baik dengan persen pencapainnya yaitu 84.55%; resiko tidak ditetapkan BUD menurut tenaga kefarmasian dalam menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan sebanyak 76.47%.
Kata Kunci: Beyond use date (BUD), Tenaga Kefarmasian, Apotek, Kota gorontalo
Download berkas