Penulis / NIM
WAHYU GHITRIF DIANPUTRA LUKUM / 821416066
Program Studi
S1 - FARMASI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. WIDYSUSANTI ABDULKADIR, S.Si, M.Si.Apt / 0017127106
Pembimbing 2 / NIDN
Dr MOHAMMAD ADAM MUSTAPA, S.Si., M.Sc / 0022047702
Abstrak
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan industri makanan dan minuman di Indonesia, khususnya telah terjadi peningkatan produksi minuman yang beredar luas di masyarakat. Pada minuman tersebut sering ditambahkan bahan alami maupun bahan tambahan, tetapi akhir-akhir ini sering didapatkan bahan tambahan pada produksi minuman seperti pemanis buatan yang kadarnya perlu diperhatikan, karena apabila konsumsinya berlebihan dapat membahayakan kesehatan seperti kanker kandung kemih (Cahyadi, 2006). Mengonsumsi sakarin dan siklamat secara berlebihan dapat menimbulkan kanker kantong kemih. Hasil metabolisme siklamat, yaitu sikloheksiamin bersifat karsinogenik. Oleh karena itu ekskresinya melalui urine dapat merangsang pertumbuhan tumor. Pada penelitian yang lebih baru menunjukkan bahwa siklamat dapat menyebabkan atropi, yaitu terjadinya pengecilan testikular dan kerusakan kromosom. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya siklamat dan sakarin serta kadarnya dalam minuman jajanan yang beredar di Kota Gorontalo. Metode analisis siklamat yang digunakan yaitu analisis kualitatif uji pengendapan dan analisis kuantitatif menggunakan metode spektrofotometri uv-vis pada panjang gelombang 314 nm. Metode analisis sakarin yang digunakan yaitu analisis kualitatif uji resorsinol dan analisis kuantitatif menggunakan metode spektrofotometri uv-vis pada panjang gelombang 250 nm. Hasil penelitian menunjukkan 3 sampel yaitu sampel B, D, dan E yang digunakan positif mengandung siklamat dengan analisis kualitatif terdapat endapan, dan pada uji kualitatif sakarin menunjukkan hasil bahwa semua sampel yang diuji negatif karena tidak terjadinya perubahan warna pada sampel yang diuji. Setelah itu dihitung kadar natrium siklamat pada sampel B, D, E secara berurutan sebesar 0,165 g/kg, 0,203 g/kg, 0,207 g/kg. Sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh sampel sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 dalam minuman jajanan yakni 3 g/kg.
Download berkas