Penulis / NIM
ANAMEERA A. NIATI / 821416077
Program Studi
S1 - FARMASI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr MOHAMMAD ADAM MUSTAPA, S.Si., M.Sc / 0022047702
Pembimbing 2 / NIDN
A. MU'THI ANDY SURYADI, M.Farm.,Apt / 0009018801
Abstrak
Methanyl Yellow adalah zat sintesis yang sering digunakan dalam memberi warna kuning pada industri tekstil, kertas, tinta, plastik, kulit, dan cat. Metanil Yellow sering disalahgunakan untuk memberikan warna di berbagai jenis makanan seperti kerupuk, mie, tahu dan makanan jajanan yang berwarna kuning. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 239/Men.Kes/Per/V/85. SNI 01-2897-1992, metanil yellow merupakan zat warna tambahan yang dilarang penggunaannya dalam produk-produk pangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah makanan dan minuman yang beredar di Kota Gorontalo mengandung Methanyl Yellow dan mengetahui kadar dari Methanyl Yellow tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian eksperimental laboratorium. Sampel ini diperoleh dari pasar berbeda di Kota Gorontalo. Identifikasi Methanyl Yellow dilakukan dengan analisa kualitatif menggunakan KLT dengan menggunakan eluen etanol : etil asetat : aquadest (4:4:2) terdapat noda kuning kecoklatan pada nilai Rf yaitu 0,89, 0,88 dan 0,90 dan analisa kuantitatif Methanyl Yellow dilakukan dengan metode spektrofotometri UV-Vis pada panjang gelombang 400 nm. Hasil penelitian secara kualitatif menunjukkan 3 sampel A, B dan D positif mengandung Methanyl Yellow. Secara kuantitatif menunjukkan hasil pengujian secara kuantitatif maka diperoleh kadar senyawa Methanyl Yellow yang ada pada sampel secara berurutan sampel A, B dan D yaitu 48,09 mg/L, 64,90 mg/L, 69,27 mg/L. Pemeriksaan kuantitatif makanan dan minuman jajanan yang ada digorontalo menunjukkan bahwa terdapat 3 sampel positif mengandung Methanyl Yellow. Sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan RI No 239/Menkes/Per/V/85 tentang zat pewarna yang dinyatakan bahaya dan tidak dizinkan pada produk pangan.
Download berkas