Penulis / NIM
MEITY JEANELSHA CAMARU / 921309012
Program Studi
D3 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
IMRAN ROSMAN HAMBALI, S.Pd., SE., MSA / 0023087004
Pembimbing 2 / NIDN
NILAWATY YUSUF, SE., Ak., M.Si / 0011057204
Abstrak
Meity Jeanelsha Camaru.Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 Pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo. Makalah. Gorontalo. D3 Akuntansi. Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Negeri Gorontalo. 2013.Pembimbing I Bapak Imran R. Hambali, S.Pd, SE, MSA dan Pembimbing II Ibu Nilawaty Yusuf, SE.Ak.,M.Si.
Penelitian ini menitikberatkan pada permasalahan perhitungan PPh pasal 21 karyawan, dimana peneliti menemukan di kantor ini adanya ketidakfahaman bendahara dalam menghitung PPh pasal 21 dan kesalahan dalam penerapan aturan perpajakan. Tujuan dari Peneltian ini adalah untuk mengetahui penghitungan PPh pasal 21 karyawan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, khusunya untuk pegawai tetap dengan penghasilan teratur, untuk mengetahui perhitungan PPh Pasal 21 karyawan sesuai dengan aturan perpajakan, dan untuk mengetahui kebenaran Dinas Pekerjaan Umum dalam memotong PPh pasal 21 untuk setiap karyawannya. Agar instansi yang bersangkutan tidak mengalami dampak buruk dari kurangnya pemahaman bendahara dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan yang akibatnya adalah berupa pengenaan sanksi dan denda terhadap instansi yang ersangkutan. Populasi sebanyak 336 pegawai tetap dengan penghasian teratur. Sampel yang diambil sebanyak 182 sesuai dengan metode Slovin.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bendahara pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum belum memahami aturan perpajakan, sehingga ditemukan beberapa kesalahan dalam penerapan perhitungan PPh pasal 21. Oleh karena itu saran dari peneliti agar supaya kesalahan ini tidak terjadi maka sebaiknya bendahara harus melibatkan diri dalam sosialisasi perpajakan khusunya tentang PPh Pasal 21 dan sebaiknya Bendahara pada setiap instansi harus mengerti dan memahami peraturan perpajakan agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk setiap pegawainya yang nantinya akan berdampak buruk berupa pengenaan sanksi dan denda terhadap instansi yang bersangkutan.
Kata Kunci : Analisis Perhitungan PPh Pasal 21
Download berkas