Penulis / NIM
NOVIYANA ANTULA / 921410012
Program Studi
S1 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. RIO MONOARFA, SE.Ak, M.Si,CA / 0008107405
Pembimbing 2 / NIDN
AMIR LUKUM, S.Pd,. MSA / 0001058402
Abstrak
ABSTRAK
Noviyana Antula. 2014. Penerapan PSAK 107 atas Pembiayaan Ijarah Multijasa di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo. Skripsi. Program Studi S1 Akuntansi, Jurusan Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Negeri Gorontalo. Di bawah bimbingan Bapak Rio Monoarfa, SE., Ak., M.Si dan Bapak Amir Lukum, S.Pd., MSA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan PSAK 107 serta Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo dengan studi interpretatif. Kehadiran peneliti merupakan unsur penting dalam penelitian ini, dimana peneliti sebagai perencana yang melaksanakan pengumpulan data dan informasi, menganalisis, dan pada akhirnya melaporkan hasil penelitian. Adapun data yang dikumpulkan dari hasil penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Untuk penentuan informan pada penelitian ini menggunakan metode purpose sampling dan snowball sampling. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik analisis komparasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa PSAK 107 untuk ijarah multijasa dalam hal ini, pembiayaan umroh dan pembiayaan lanjut studi belum sepenuhnya diterapkan di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo, baik dari segi pengakuan dan pengukuran, maupun penyajian dan pengungkapannya. Dalam implementasinya PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Gorontalo menggunakan metode pencatatan cash basic. Selain itu, akad ijarah dalam pembiayaan umroh dan pembiayaan lanjut studi masih diikuti dengan akad wakalah. Sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 hanya memberlakukan 2 (dua) akad dalam pembiayaan multijasa, akad ijarah dan akad kafalah, dan metode pencatatan berdasarkan PSAK 107 adalah accrual basic.
Kata Kunci: Penerapan, PSAK 107, Ijarah, Pembiayaan Multijasa
Download berkas