Penulis / NIM
YUNITA / 921411159
Program Studi
S1 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
SAHMIN NOHOLO, SE, MM / 0017066704
Pembimbing 2 / NIDN
LA ODE RASULI, S.Pd., SE., MSA / 0007057701
Abstrak
ABSTRAK
Yunita. 921 411 159. 2015. Perlawanan Pasif Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Gorontalo Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gororntalo. Skripsi. Program Studi S1 Akuntansi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Gorontalo. Di bawah bimbingan Bapak Sahmin Naholo, SE., MM dan Bapak La Ode Rasuli, SE., S.Pd., MSA.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan perlawanan pasif Wajib Pajak UMKM Kota Gorontalo terhadap penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan peneliti sebagai instrument utama. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Gorontalo. Pengumpulan data dilakukan dengan triangulasi. Penentuan informan menggunakan metode purposive sampling. Informan dalam penelitian ini berjumlah 3 informan terdiri dari 2 informan merupakan Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo dan 1 informan merupakan aparat pajak. Untuk menganalisis data peneliti menggunakan teori analisis data Miles dan Hiberman berupa reduction, data display dan conclusion drawing/verification. Pengecekan keabsahan data digunakan dua tahap yaitu memperpanjang kehadiran peneliti di lapangan dan meningkatkan ketekunan
Hasil penelitian menujukkan bahwa keseluruhan Wajib Pajak yang menjadi informan belum mengetahui tentang penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan bahkan belum pernah mendengar adanya kebijakan tersebut. Akibatnya Sebagian besar Wajib Pajak UMKM yang menjadi informan peneliti melakukan perlawanan pasif yang mengakibatkan mereka enggan dan bahkan tidak mau membayar pajak penghasilan seperti tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Kemudahan dan kesederhanaan yang ditawarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tidak dapat diterima oleh Wajib Pajak sebab, kurangnya pemahaman Wajib Pajak UMKM terhadap struktur ekonomi perpajakan yang tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Kurangnya sosialisasi, kontrol dan ketegasan kepada para Wajib Pajak UMKM sehingga menyebabkan ketidakpercayaan Wajib Pajak akan tujuan dari PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut. Keseluruhan informan belum mengetahui tentang system pemungutan pajak di Indonesia yaitu self assessment system.
Kata Kunci: Perlawanan Pasif, PP Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak UMKM
Download berkas