SKRIPSI

Penulis / NIM
YUNITA / 921411159
Program Studi
S1 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
SAHMIN NOHOLO, SE, MM / 0017066704
Pembimbing 2 / NIDN
LA ODE RASULI, S.Pd., SE., MSA / 0007057701
Abstrak
ABSTRAK Yunita. 921 411 159. 2015. Perlawanan Pasif Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Gorontalo Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gororntalo. Skripsi. Program Studi S1 Akuntansi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Gorontalo. Di bawah bimbingan Bapak Sahmin Naholo, SE., MM dan Bapak La Ode Rasuli, SE., S.Pd., MSA. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan perlawanan pasif Wajib Pajak UMKM Kota Gorontalo terhadap penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan peneliti sebagai instrument utama. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Gorontalo. Pengumpulan data dilakukan dengan triangulasi. Penentuan informan menggunakan metode purposive sampling. Informan dalam penelitian ini berjumlah 3 informan terdiri dari 2 informan merupakan Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo dan 1 informan merupakan aparat pajak. Untuk menganalisis data peneliti menggunakan teori analisis data Miles dan Hiberman berupa reduction, data display dan conclusion drawing/verification. Pengecekan keabsahan data digunakan dua tahap yaitu memperpanjang kehadiran peneliti di lapangan dan meningkatkan ketekunan Hasil penelitian menujukkan bahwa keseluruhan Wajib Pajak yang menjadi informan belum mengetahui tentang penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan bahkan belum pernah mendengar adanya kebijakan tersebut. Akibatnya Sebagian besar Wajib Pajak UMKM yang menjadi informan peneliti melakukan perlawanan pasif yang mengakibatkan mereka enggan dan bahkan tidak mau membayar pajak penghasilan seperti tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Kemudahan dan kesederhanaan yang ditawarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tidak dapat diterima oleh Wajib Pajak sebab, kurangnya pemahaman Wajib Pajak UMKM terhadap struktur ekonomi perpajakan yang tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Kurangnya sosialisasi, kontrol dan ketegasan kepada para Wajib Pajak UMKM sehingga menyebabkan ketidakpercayaan Wajib Pajak akan tujuan dari PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut. Keseluruhan informan belum mengetahui tentang system pemungutan pajak di Indonesia yaitu self assessment system. Kata Kunci: Perlawanan Pasif, PP Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak UMKM
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011