Penulis / NIM
YULYA CITRA PAKAYA / 921413026
Program Studi
S1 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. RIO MONOARFA, SE.Ak, M.Si,CA / 0008107405
Pembimbing 2 / NIDN
ZULKIFLI BOKIU, SE.Ak, M.Si / 0019057204
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikedua bank. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Analisis data yang dilakukan yaitu dengan menggunakan analisis komparatif yaitu membandingkan KPR di kedua bank dengan satu pemicu.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dari segi sistem dan perhitungan yang dilakukan oleh kedua bank memiliki kesamaan hanya saja yang membedakan yaitu penerapan besaran tingkat suku bunga di masing-masing bank. Dalam KPR syariah menggunakan akad murabahah dengan 2 prinsip yaitu Ijarah Muntahiya Bittamik (IMB) atau perjanjian sewa beli dan Ba'l Bithaman Ajil (BBA) atau perjanjian jual beli dengan angsuran. Dibandingkan sisitem IMB, sistem BBA lebih mudah dan sering digunakan karena hanya membutuhkan satu kali perjanjian dan dengan sistem ini harga jual ditentukan di muka saat akad jual beli. Sedangkan pada KPR konvensional menggunakan akad atau perjanjian awal ditentukan oleh bunga bank yag telah ditetapkan oleh bank yang bersangkutan dan perjanjian kontrak yang dibuktikan dengan hitam di atas putih.
Kata Kunci: Bank Konvensional, Bank Syariah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Download berkas