Penulis / NIM
HARPIANG WARDININGSIH / 921415093
Program Studi
S1 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NISWATIN, S.Pd,SE,MSA / 0012127702
Pembimbing 2 / NIDN
VALENTINA MONOARFA, SE., MM / 0010076909
Abstrak
ABSTRAK
Harpiang Wardiningsih. 921415093. 2019. Skripsi. "Implementasi Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo. Program Studi S1 Akuntansi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Gorontalo. Di bawah bimbingan Ibu Dr. Niswatin S.Pd.,SE.,MSA selaku pembimbing I dan Ibu Hj. Valentina Monoarfa SE.,MM selaku pembimbing II.
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan Mudharabah, penghitungan bagi hasil, dan penerapan akuntansi pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo.Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode Kualitatif Deskriptif. Data dalam penelitian ini didapatkan melalui observasi, wawancara dan Dokumentasi. Dari data yang didapatkan digunakan oleh peneliti sebagai bahan analisis yang disesuaikan dengan konsep aplikasi pada Bank syariah Mandiri Cabang Gorontalo. Setelah dilakukan analisis kemudian ditarik kesimpulan dan memberikan saran-saran.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) pelaksanaan pembiayaan mudharabah Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo memiliki 3 prosedur yang sistematis dengan beberapa tahapan.2) Dalam pembiayaan Mudharabah Penghitungan bagi hasil menggunakan metode Revenue Sharing.3) penerapan akuntansi pada Bank Syariah Mandiri secara konsep dan teoritis yang diterapkan sudah sesuai dengan PSAK N0.105 yaitu pada saat pengakuan penyerahan pembiayaan Mudharabah, Pengembalian pokok piminjaman, penerimaan bagi hasil, pengukuran kas pada saat pengakuan penyerahan asset kas dan nonkas, penyajian Laporan Keuanagan, dan Pengungkapan Laporan Keuangan. Ada beberapa perlakuan Akuntansi pembiayaan mudharabah yng belum sesuai dengan dengan PSAK N0.105 yaitu pihak BSM Cabang Gorontalo tidak memberikan asset nonkas, dan pada saat terjadinya kehilangan atau kerusakan yang bukan diakibatkan oleh pemilik dana. Maka dari itu BSM Cabang Gorontaalo perlu memberikan asset nonkas dan juga penerapan PSAK No.105 paragraf(13b) yaitu pengukuran pembiayaan mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan, supaya lebih mempermudah nasabah dalam pengajuan pembiayaan yang berupa asset nonkas.
Kata Kunci: Implementasi, Prosedur, Bagi Hasil, Akuntansi, Pembiayaan Mudharabah
Download berkas