Penulis / NIM
LENY LIANDO / 921418130
Program Studi
S1 - AKUNTANSI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. SAHMIN NOHOLO, SE, MM / 0017066704
Pembimbing 2 / NIDN
LUKMAN PAKAYA, S.Pd,. MSA / 0010097103
Abstrak
ABSTRAK
Lenny Liando. Analisis Kontribusi Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sebelum dan Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Gorontalo). Skripsi. Program Studi S1 Akuntansi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Gorontalo. Dibawah Bimbingan Bapak Sahmin Noholo, SE., MM Sebagai Pembimbing I dan Bapak Lukman Pakaya, S.Pd,. MSA Sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan pendapatan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pendapatan Asli Daerah sebelum dan saat terjadi Covid-19, serta pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah baik secara parsial maupun simultan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan kuantitatif deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Gorontalo berupa Laporan Realisasi Anggaran Kota Gorontalo selama kurun waktu 2017-2021. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis Paired Sample T-Test dan analisis regresi linier berganda dengan bantuan program Eviews Versi 9.
Hasil penelitian menunjukan 1) Tidak terdapat perbedaan pendapatan Pajak Hotel sebelum dan pada saat Covid-19 di Kota Gorontalo, 2) Tidak terdapat perbedaan pendapatan Pajak Restoran sebelum dan pada saat Covid-19 di Kota Gorontalo, 3) Terdapat perbedaan pendapatan Pajak Hiburan sebelum dan pada saat Covid-19 di Kota Gorontalo, 4) Tidak terdapat perbedaan Pendapatan Asli Daerah sebelum dan pada saat Covid-19 di Kota Gorontalo, 5) Pajak Hotel tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, 6)) Pajak Restoran tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, 7) Pajak Hiburan tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, dan 8) Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan secara simultan tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Kata Kunci: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pendapatan Asli Daerah.
Download berkas