Penulis / NIM
MARYAM UTINA / 941417028
Program Studi
S1 - ADMINISTRASI PUBLIK
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. H. ROSMAN ILATO, M.Pd / 0023046006
Pembimbing 2 / NIDN
Dr IRAWATY IGIRISA, SPd, M.Si / 0028097104
Abstrak
ABSTRAK
Maryam Utina, 941417028, 2021. Implementasi Kebijakan Pemungutan
Pajak Hotel Kategori Rumah Kos di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Jurusan Administrasi Publik, Universitas Negeri Gorontalo dengan Pembimbing I Dr.
Rosman Ilato, M.Pd dan Pembimbing II Dr. Irawaty Igirisa, S.Pd, M.Si.
Tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
mendeskripsikan : (1) implementasi kebijakan pemungutan pajak hotel kategori
rumah kos di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo yang dilkaji dari aspek:
wilayah pemungutan pajak kos, pemungutan tarif pajak, tata cara pemungutan,
pembayaran dan penagihan pajak serta pengawasan (2) faktor determinan
implementasi kebijakan pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di Kecamatan
Kota Tengah Kota Gorontalo yang dikaji dari aspek: komunikasi, sumber daya,
struktur birokrasi dan disposisi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan
penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif. Teknik prosedur pengumpulan data
dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data
dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Sebagai kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1)Proses Impelementasi
kebijakan pemungutan Pajak Hotel kategori Rumah kos di Kecamatan Kota Tengah
Kota Gorontalo sudah dilaksanakan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, akan tetapi yang perlu dibenahi dan diperhatikan dalam proses penetapan wilayah, dimana banyaknya data yang ada dilapangan tidak sesuai data yang ada di BKAD Kota Gorontalo melaluii pendataan, pemantauan dam pendaftaran secaraberkala untuk menetapkan wajib pajak bagi pemilik kos. 2) Faktor yang menentukankeberhasilan implementasi kebijakan perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel Kategori rumah kos yang terdiri dari komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi sudah dilaksanakan dengan baik serta sesuai prosedur yang berlaku namun masih ada beberapa hal dari faktor tersebut yang perlu ditingkatkan dan dibenahi,misalnya kebijakan ini bisa diindahkan oleh wajib pajak untuk membayar pajak tepatwaktu serta koordinasi dengan pihak BKAD harus menjalani komunikasi yang erat,faktor lainnya yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan sumber daya manusia yang masih kurang karena pentingnya sumber daya manusia yang memadai merupakan salah satu faktor utama pelayanan cepat dan puas yang dapat dirasakan masyarakat.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pemungutan Pajak Hotel
Download berkas