SKRIPSI

Penulis / NIM
MARYAM UTINA / 941417028
Program Studi
S1 - ADMINISTRASI PUBLIK
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. H. ROSMAN ILATO, M.Pd / 0023046006
Pembimbing 2 / NIDN
Dr IRAWATY IGIRISA, SPd, M.Si / 0028097104
Abstrak
ABSTRAK Maryam Utina, 941417028, 2021. Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel Kategori Rumah Kos di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. Jurusan Administrasi Publik, Universitas Negeri Gorontalo dengan Pembimbing I Dr. Rosman Ilato, M.Pd dan Pembimbing II Dr. Irawaty Igirisa, S.Pd, M.Si. Tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan : (1) implementasi kebijakan pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo yang dilkaji dari aspek: wilayah pemungutan pajak kos, pemungutan tarif pajak, tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak serta pengawasan (2) faktor determinan implementasi kebijakan pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo yang dikaji dari aspek: komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dan disposisi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif. Teknik prosedur pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sebagai kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1)Proses Impelementasi kebijakan pemungutan Pajak Hotel kategori Rumah kos di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo sudah dilaksanakan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, akan tetapi yang perlu dibenahi dan diperhatikan dalam proses penetapan wilayah, dimana banyaknya data yang ada dilapangan tidak sesuai data yang ada di BKAD Kota Gorontalo melaluii pendataan, pemantauan dam pendaftaran secaraberkala untuk menetapkan wajib pajak bagi pemilik kos. 2) Faktor yang menentukankeberhasilan implementasi kebijakan perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel Kategori rumah kos yang terdiri dari komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi sudah dilaksanakan dengan baik serta sesuai prosedur yang berlaku namun masih ada beberapa hal dari faktor tersebut yang perlu ditingkatkan dan dibenahi,misalnya kebijakan ini bisa diindahkan oleh wajib pajak untuk membayar pajak tepatwaktu serta koordinasi dengan pihak BKAD harus menjalani komunikasi yang erat,faktor lainnya yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan sumber daya manusia yang masih kurang karena pentingnya sumber daya manusia yang memadai merupakan salah satu faktor utama pelayanan cepat dan puas yang dapat dirasakan masyarakat. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pemungutan Pajak Hotel
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011