Penulis / NIM
RAHMAD INDRAWAN MANOPO / 941417031
Program Studi
S1 - ADMINISTRASI PUBLIK
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. RUSTAM TOHOPI, S.Pd., M.Si / 0024037905
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. YAKOB NOHO NANI, S.Pd., M.Si / 0021117506
Abstrak
Implementasi Kebijakan Bantuan Sosial Melalui Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Di Kecamatan Kota Selatan. Program S1 Administrasi Publik, Jurusan Administrasi Publik, Universitas Negeri Gorontalo dengan Pembimbing I Rustam Tohopi, S.Pd, M.Si dan Pembimbing II Yakob N. Nani, S.Pd, M.Si.
Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan (1) bagaimana proses implementasi kebijakan bantuan sosial melalui program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Di Kecamatan Kota Selatan. (2) faktor ����¯�¿�½" faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan dilihat dari aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, proses implementasi kebijakan bantuan sosial melalui program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Di Kecamatan kota Selatan sudah diimplementasiakan berdesarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2019 tentang bantuan sosial ekonomi produktif kepada kelompok usaha bersama untuk penanganan fakir miskin. Namun dilihat dari aspek sosialisasi masih belum maksimal, hal ini dikarenakan masyarakat masih ada yang belum memahami dengan benar mengenai program KUBE, selain itu pada penetapan penerima program juga masih terdapat kekurangan, disebakan penerima program yang membutuhkan belum termasuk dalam daftar penerima. Sedangkan faktor ����¯�¿�½" faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan program KUBE belum dilaksanakan dengan maksimal karena dalam aspek komunikasi masih mengalami kendala, yaitu belum terjalin komunikasi yang baik antara penyelenggara dan penerima program perihal pelaksanaan program KUBE. Disimpulkan bahwa implementasi kebijakan bantuan sosial melalui Program KUBE sudah dilaksanakan sesuai dengan Permensos No. 2 Tahun 2019, namun dalam proses pelaksanaan masih ada aspek aspek lain yang perlu diperhatikan yaitu sosialisasi, penetapan penerima bantuan dan aspek komunikasi.
Download berkas