SKRIPSI

Penulis / NIM
MARSANDA BIGA / 941417070
Program Studi
S1 - ADMINISTRASI PUBLIK
Pembimbing 1 / NIDN
Dr FENTI PRIHATINI TUI, S.Pd., M.Si / 0008027806
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. RUSTAM TOHOPI, S.Pd., M.Si / 0024037905
Abstrak
Marsanda Biga. 941417070. 2020. Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Di Pasar Kayubulan Kabupaten Gorontalo. Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo dengan Pembimbing I Dr. Fenti Prihatini Dance Tui, S.Pd., M.Si. dan Pembimbing II Rustam Tohopi, S.Pd., M.Si. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan (1) bagaimana proses implementasi kebijakan retribusi pelayanan di Pasar Kayubulan Kabupaten Gorontalo, dan (2) faktor-faktor yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan retribusi pelayanan di Pasar Kayubulan Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, (1) proses implementasi kebijakan retribusi pelayanan di Pasar Kayubulan Kabupaten Gorontalo, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi sudah dilakukan, namun belum efektif. Legalitas pungutan atas parkir, toilet, kebersihan pasar, dan penyewaan lapak milik pihak lain, masih menjadi kelemahan dalam tahap perencanaan. Dilihat dari tahap pelaksanaan, penerimaan retribusi di Pasar Kayubulan tidak mencapai target pada tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19. Selain itu, penetapan tarif retribusi belum sepenuhnya mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2017. Sebab, mempertimbangkan kondisi 72% pedagang yang juga dibebankan dengan penyewaan lapak kepada pihak lain sebagai sarana untuk berdagang. Disisi lain, pemilik lapak tersebut tidak ditetapkan sebagai subjek retribusi di Pasar Kayubulan. Pada tahap evaluasi, prinsip akuntabilitas dan transparancy dalam pengelolaan retribusi di Pasar Kayubulan sudah diterapkan dengan menyertakan karcis pada saat pemungutan dan rekonsiliasi setiap 3 (tiga) bulan sekali; (2) faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan retribusi pelayanan di Pasar Kayubulan Kabupaten Gorontalo dapat ditingkatkan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antara semua pihak yang terlibat, serta keaktifan kolektor dalam melaksanakan pemungutan retribusi. Namun, penyediaan fasilitas perlu direalisasikan secara efektif untuk meningkatkan potensi retribusi di Pasar Kayubulan. Struktur birokrasi juga belum mendukung secara maksimal karena belum ditetapkannya SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pelaksanaan kebijakan. Selain itu, esensi Kepala Pasar dan Kolektor belum ditunjukkan melalui Struktur Pengelola Pasar Kayubulan. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Retribusi Pelayanan Pasar
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011