Author
Johan Jasin
Subject
- Ilmu Sosial
Abstract
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat tiga persoalan mendasar, yakni hukum, hak asasi manusia (ham) dan otonomi daerah. Bagi bangsa dan bernegara hukum teramat penting, karena hukum menjadi acuan utama dalam penyelenggaaan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan bahkan hukum bagi masyarakat merupakan landasan dasar dan pegangan tatkala warga masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dimaksud terkait erat dengan hak asasi manusia yang harus dilindungi, dijamin dan ditegakkan oleh semua lapisan komponen bangsa. Ham tersebut menjadi unsur penting bagi suatu negara hukum, disamping pemerintah dan yang diperintah tunduk pada hukum serta adanya peradilan administrasi negara. Persoalan penegakkan hukum dan ham tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi sesungguhnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki berbagai kewenangan menyelenggarakan pemerintahan daerah untuk menyejahterakan masyarakat di wilayahnya. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Pengaturan kewenangan ini lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang kesemuanya itu ditujukan untuk meliundungi, memajukan, menegakkan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia sebagaimana menjadi tujuan hukum sekaligus pemenuhan ham.
Kata Kunci : Penegakan Hukum dan Ham, Era Otonomi Daerah
Publisher
Deepublish
Contributor
-
Publish
2019
Material Type
SNI
Right
-
This files has been downloaded 13303 times