Author
Zuchri Abdussamad
Subject
- Ilmu Sosial
Abstract
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi dimana rakyatlah memegang kekuasaan tertinggi. Konsep ini merupakan patron dalam memberikan pelayanan publik. Dengan kata lain, pelaksanaan pelayanan publik adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Yang Intinya, penyediaan pelayanan publik adalah bagaimana memudahkan publik dalam menyelesaikan sebuah urusan baik administrasi ataupun pelayanan barang dan jasa.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik yang selalu menjadi perhatian umum.
Tujuan pelayanan publik pada umumnya adalah bagaimana mempersiapkan pelayanan publik tersebut yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh publik, dan bagaimana menyatakan dengan tepat kepada publik mengenai pilihannya dan cara mengaksesnya yang direncanakan dan disediakan oleh pemerintah.
Ada beberapa jenis pelayanan publik yang diselenggarakan untuk masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik dan keputusan MENPAN No.63/ KEP/MENPAN/7/2003 kegiatan pelayanan umum atau publik antara lain: Pelayanan Barang, Pelayanan Administratif, Pelayanan Pembangunan. Pelayanan Utilitas, Pelayanan Kebutuhan Pokok,
dan Pelayanan Kemasyarakatan
Publisher
Kementrian Hukum dan HAM RI
Contributor
Surat Pencatatan Hak Ciota
Publish
2020
Material Type
PATEN
Right
zuchriabdussamad@yahoo.com
This files has been downloaded 187 times