Author
						Zuchri Abdussamad
						Subject
						- Ilmu Sosial
						
						Abstract
						Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi dimana rakyatlah memegang kekuasaan tertinggi. Konsep ini merupakan patron dalam memberikan pelayanan publik. Dengan kata lain, pelaksanaan pelayanan publik adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya  dalam  kerangka  pelayanan  publik     yang  merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Yang Intinya, penyediaan pelayanan publik adalah bagaimana memudahkan publik dalam menyelesaikan sebuah urusan baik administrasi ataupun pelayanan barang dan jasa.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik yang selalu menjadi perhatian umum.
Tujuan pelayanan publik pada umumnya adalah bagaimana mempersiapkan pelayanan publik tersebut yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh publik, dan bagaimana menyatakan dengan tepat kepada publik mengenai pilihannya dan cara mengaksesnya yang direncanakan dan disediakan oleh pemerintah.
Ada beberapa jenis pelayanan publik yang diselenggarakan untuk masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik dan keputusan MENPAN No.63/ KEP/MENPAN/7/2003  kegiatan  pelayanan  umum  atau  publik antara lain: Pelayanan Barang, Pelayanan Administratif, Pelayanan Pembangunan.  Pelayanan  Utilitas,  Pelayanan  Kebutuhan  Pokok,
dan Pelayanan Kemasyarakatan
						Publisher
						Kementrian Hukum dan HAM RI
						Contributor
						Surat Pencatatan Hak Ciota
						Publish
						2020
						Material Type
						PATEN
						Right
						zuchriabdussamad@yahoo.com
 This files has been downloaded 287 times